Banjarmasin, KP- Pemko Banjarmasin dingatkan agar selalu tanggap dalam menyikapi setiap adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
” Maupun dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung ke eksekutif maupun melalui dewan,” kata anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian.
Kepada {KP} Minggu (25/10/2020) sebelumnya ia mengatakan, setiap Peraturan Daerah baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat seyogianya mutlak dilaksanakan.
Ia menilai selama ini, dalam pelaksanaannya banyak sekali Perda kurang berjalan dengan baik. Seperti soal izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembuangan limbah cair , pelanggaran menaikan retribusi parkir di luar ketentuan Perda dan sejumlah Perda lainnya.
Menyinggung pengawasan atau kontrol yang disampaikan pihak dewan anggota komisi dari F-PKB ini menjelaskan , Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengamanatkan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap eksekutif.
Baik itu lanjutnya, berupa pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, termasuk kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan di daerah.
Ditandaskan Dedy Sophian, sasaran yang diingin dicapai oleh DPRD dalam melakukan pengawasan adalah, guna memastikan agar jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan berlaku.
” Terlebih jika hal itu sudah diputuskan secara bersama antara pihak dewan dan Pemko Banjarmasin, sehingga keduanya sesuai tufoksi masing- masing dalam mengemban amanah saling bersenegus,” kata Dedy Sophian. (nid/K-3)