Banjarmasin, KP – Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Sudirapi, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (08/10).
Kepala Kantor Pertanahan Banjarmasin Fredy Marfin yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyarankan sebelum melakukan perpanjangan SHBG, ada baiknya dibuat perjanjian baru. “Prinsipnya sederhana sebetulnya, kalau mau diperpanjang dia harus ada perjanjian baru, perjanjian dulu yang wajib, sebelum kita bicara perpanjangan SHGB matangkan dulu nih bikin dulu perjanjian yang akan kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah berharap, sebelum masa jabatannya berakhir, ia ingin seluruh permasalahan yang masih belum terselesaikan. “Kami ingin bahwa disisa jabatan kami ini, untuk menyelesaikan yang belum terselesaikan, termasuk juga yang di Pasar Sudirapi ini bisa terselesaikan karena jangan sampai kami meninggalkan pekerjaan dan ini kan sudah lama juga mereka sudah mengajukan ini, dan mudah-mudahan ini ada solusi-solusinya,” harapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin Dolly Syahbana, Camat Banjarmasin Tengah Diyanoor dan SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin. (dokpim/K-3)