Banjarmasin, KP – Ketua Badan Pembangunan Desa (BPD) Jejangkit Pasar Ardiansyah mengungkapan kebobrokkan kepala desa Jejangkit Pasar terdakwa M Agus Adi Salam yang menilep uang dana desa untuk kepentingan sendiri.
Dana itu ditilep dengan melaksanakan pembangunan beberapa proyek yang fiktif serta ada proyek yang tidak dapat diselesaikan, tetapi seluruh dananya dicairkan.
“Dalam hal ini kami sudah mengingatkan Kades untuk menyelesaikan gorong- gorong maupun Polides yang sudah di programkan, tetapi tidak digubris,’’ ungkapnya ketika menjadi saksi terdakwa Kades Jejangkit Pasar M Agus Adi Salam, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koryupsi Banjarmaasin, Rabu (21/10/2020).
Dikatakannya, terdakwa hanya berjanji akan menyelesaikan, tetapi sampai hari ini tidak juga diselesaikan.
Akhirnya, lanjut saksi pihaknya membawa masalah ini ke musyawarah desa dengan mengundang terdakwa. Namun sayang kendati forum musyawarah dilakukan selama tiga hari berturut-turut, kades tak memenuhi undangan.
“Akhirnya disepakati dilaporkan ke kecamatan dan kabupaten. Kami minta terdakwa dicopot. Dan memang akhirnya dicopot,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi yang menangani perkara ini diketuai Jamser Simajuntak.
Menyinggung Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ardiansyah menambahkam kalau TPK juga tidak pernah difungsikan dalam kegiatan.
“Ini pun pernah saya tegur, namun dijawab terdakwa kalau dia sebagai pengguna dan pertanggungjawaban keuangan,” papar saksi.
Dalam dakwaan, diungkapkan lulusan S1 tersebut telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP provinsi Kalsel sebesar RpRp408.833.476.
Dalam dakwaannya, JPU Andri Kurniawan juga merinci besaran keuangan yang ditimbulkan sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dalam perincian tersebut JPU menyebutkan, sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384.
Sisa perhitungan pajak tahun 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340. Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741 dengan rincian pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910. Pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya, Sedangkan dakwaan subsidairnya JPU mematok pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)