Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rahmad Jainudin, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak interplasi DPRD setempat.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat internal dan mungkin kami juga nanti ada beberapa kaji banding ke beberapa daerah terkait Pansus hak interplasi,” kata Ketua Pansus hak interplasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin, usai pemilihan pembentukan Pansus di DPRD Kapuas, Senin (19/10).
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV ini mengatakan, bahwa tujuan pembentukan Pansus hak interplasi ini adalah untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus COVID-19 DPRD Kapuas.
“Kalau tidak salah ada tiga hal yang didelegasikan oleh Pansus COVID-19 kemarin, salah satunya terkait hak interplasi,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat pemilihan pimpinan Pansus hak interplasi DPRD Kapuas yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rahmad Janudin memperoleh 16 suara.
Sedangkan Rosihan Anwar dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa yang memperoleh 8 suara terpilih sebagai wakil ketua I, Darwandie dari Fraksi PPP yang meraih 8 suara terpilih sebagai wakil ketua II.
Kemudian, untuk wakil ketua III Pansus hak interplasi DPRD Kapuas dipercayakan kepada Syarkawi H Sibu dari Fraksi PDI Perjuangan yang memperoleh 2 suara.
Adapun beberapa nama yang tergabung dalam tim Pansus hak interplasi perwakilan dari masing-masing fraksi diumumkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Kapuas.
Namun dari sebanyak 7 fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, hanya 5 fraksi saja yang mengirimkan anggotanya masuk dalam tim Pansus hak interplasi. Sedangkan dua fraksi lainnya yakni, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat tidak mengirimkan anggotanya.
Alasannya, salah satu dari Ketua Fraksi Nurani Bintang Demokrat DPRD Kapuas, Kenedi, mengatakan, tidak mengirimkan anggota masuk ke dalam Pansus, karena saat ini sedang dalam susana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalteng.
Dijelaskannya, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Bahwa pada pasal 71 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri serta kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jadi, itu alasan kami tidak mengirimkan anggota fraksi ke Pansus hak interplasi,” ujar Kenedi, di Kuala Kapuas. (Al)