Banjarmasin, KP – Rekomendasi penerapan protokol kesehatan CoVID-19 diberikan kepada pihak manajemen Studio XXI di Duta Mall. Setelah visitasi (peninjauan) terkait penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan itu dilakukan sebelumnya.
Terungkap, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya dari Dinas Kesehatan Banjarmasin, bukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 yang memiliki kewenangan penuh dalam hal penanganan.
“Kalau rekomendasi protokoler kan dari Dinkes sebenarnya sudah mengeluarkan. Protokol ini juga sudah diaminkan Gugus Tugas Pusat untuk XXI ini,” ujar Manager Operasional Duta Mall Yenny Purwanti.
Lantas bagaimana rekomendasi itu bisa dikeluarkan Dinas Kesehatan? Yenny menjelaskan, pada awalnya permohon memang ditujukan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.
Hanya saja, Dinkes diberikan kewenangan untuk melakukan visitasi hingga mengeluarkan rekomendasi. Menurunnya, rekomendasi itu sah-sah saja, sebab dia mengklaim visitasi hingga simulasi juga melibatkan tim gugus tugas.
“Senarnya awalnya kami mengajukan surat permohonan izin pembukaan XXI itu ke gugus tugas. Dari gugus tugas ke Dinkes. Dari Dinkes melakukan visitasi dan simulasi dari Dinkes dan sebenarnya juga ada dari satgas CoVID-19,” kayanya.
Kendati demikian ujar Yenny, mereka bakal menurut dengan apa yang diputuskan. “Tapi kami menghormati birokrasi, kami sangat menghargai gugus tugas, jadi kami menunggu saja sementara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa S sempat mempertanyakan soal dikeluarkannya rekomendasi untuk studio XXI tersebut.
Pasalnya, dia selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin tak pernah merasa tak dilibatkan dalam pembuatannya.
“Saya sebagai wakil Ketua Gugus Tugas nggak pernah diajak bicara soal rekomendasi itu. Tiba-tiba keluar siapa yang rekomendasi. Kapolres juga merasa nggak pernah merekomendasikan,” pungkasnya. (sah/KPO-1)