Banjarmasin, KP – Rumah Migianto alias Anto (42), di Jalan Soetoyo S Gang Amaliah Rt/Rw 019/002 Teluk Dalam Banjarmasin Tengah Kota, digerebek anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Dari keterangan, Jumat (23/10/2020), anggota juga ciduk dua buruh yakni M Yusup alias Usup (39), beralamat JalanKuin Utara Rt/Rw : 005/001 Banjarmasin Utara dan M Zaini alias Ijai (25), alamat Jalan HKSN Kuin Utara RT/Rw : 016/002 Banjarmasin Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, membenarkan adanya penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka itu.
Ketiganya diamankan pada Senin (19/10/2020) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.
“Pasal kita kenakan yakni 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya
Untuk TKP di rumah sewaan Anto dan barang bukti disita delapan paket shabu 34,45 gram, timbangan digital, sejumlah HP dan lainnya.
“Ketiganya tertangkap tangan dalam suatu transaksi narkoba di rumah sewaan tersebut,” tambah Matsari.
Shabu akan diserahkan tersangka kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. (K-2)