Banjarmasin, KP – Tim penasihat hukum terdakwa Rusli, mengajukan enam orang saksi meringankan terdakwa. Keenam saksi yang diajukan penasihat hukum, adalah mereka yang memberikan imbalan kepada terdakwa yang menguruskan sertifkat lahan mereka.
Keenam saksi tersebut masing masing membuat pernyataan, kalau dana yang diberikan terdakwa Rusli secara ikhlas tanpa ada unsur paksaan.
Misalnya Baderun salah seorang dari enam saksi mengakui kalau pengurusan sertifikat tersebut menganggap, kalau terdakwa mengerti mengurus sertifikat dan dana disetorkan kepada terdakwa sebagai ongkos jalan dan ucapan terima kasih.
Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (13/10/2020), di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Daru Wastika yang didampingi A Fauzi dan A Gawe.
Saksi juga mengakui kalau pembuatan sertifakat dalam program PTSL atau Prona tersebut gratis, tetapi ikhlas memberi dana kepada terdakwa sebesar Rp500.000.
Saksijuga menyatakan kalau dirinya didatangi keluarga terdakwa, pasca terdakwa ditangkap. Mereka meminta tandatangan kalau ikhlas memberi terdakwa untuk mengurus PTSP.
“Ya saya tandatangani karena saya memang ikhlas,” ujar saksi.
Sebab menurut saksi dari pada mengurus sendiri walaupun gratis, namun lebih baik meminta diuruskan terdakwa walaupun harus membayar. Apalagi ongkos untuk memberi terdakwa dibandingkan mengurus sendiri sama saja.
“Kalau dibandingkan mengurus sendiri saya harus bolak-balik ke BPN yang jaraknya kurang lebih 30 km, saya kira sama saja biayanya,” ucap saksi.
Saksi lainnya Yusran juga mengaku tidak masalah memberi uang sebagai ongkos jalan buat terdakwa mengurusi sertifikat tanahnya melalui program PTSP. “Saya ikhlas saja,” ucap Yusran yang mengaku memberi terdakwa sebesar Rp400 ribu dan sudah menerima sertifikatnya.
Tak beda, warga lainnya Jamri, Supian, Abu, dan H Bani juga mengaku rela mengasih terdakwa uang untuk menguruskan sertifikat mereka.
Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang dari PTSL 2020 ini sebesar Rp29.600.000.
Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.
Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)