Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Selalu Ditertibkan, Anak dan Musisi Jalanan Mengadu Nasib ke Dewan Kota

×

Selalu Ditertibkan, Anak dan Musisi Jalanan Mengadu Nasib ke Dewan Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20201006 WA0048

Banjarmasin, KP – Usai menggelar aksi ‘ngamen’ di depan gedung DPRD Kota Banjarmasin, para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam musisi jalanan akhirnya diberi kesempatan untuk melakukan audiensi kepada anggota dewan kota.

Baca Koran

Dalam audiensi tersebut, koordinator aksi, Ahmad Bahtiar mengatakan bahwa saat ini kebanyakan anak jalanan kesulitan mencari nafkah akibat sering ditertibkan para petugas Satpol PP Kota Banjarmasin.

Padahal menurutnya, keberadaan mereka dilindungi Perda yang bersangkutan yaitu Perda nomor 3 tahun 2010 tentang anak jalanan yang dilindungi oleh negara. Kemudian Perda nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan anak-anak terlantar.

“Kami hanya meminta respon dan solusi dari pemerintah bagaimana menanggulangi permasalahan ini,” ungkapnya.

Ia membeberkan, selama ini anak-anak jalanan hanya di tertibkan saja oleh aparat penegakkan perda yaitu Satpol PP, setelah itu anak jalanan hanya dilakukan pendataan, kemudian dilepaskan.

“Walaupun ada yang di bina di rumah singgah, tapi setelahnya anak jalanan itu tetap kembali ke jalan untuk mengamen dan sebagainya,” ujarnya.

Karenanya, kedatangan pihaknya ke markas wakil rakyat yang ada di Kota Seribu Sungai ini.

Sebelumnya Ketua Yayasan AL-AJYB ini sudah membicarakan kepada beberapa pihak mengenai permasalahan yang dihadapi para anak jalanan. Seperti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina kemudian juga kepada Wakil Ketua DPRD Kalsel, Bang Dhin dan Ketua KNPI Kalsel, Fazlur Rahman.

“Anak jalanan bukan penyakit masyarakat, tapi kenyataannya mereka selalu kesulitan mencari nafkah. Mau bekerja banyak yang menolak mereka, makanya mereka selalu turun ke jalan,” tukasnya.

Pihaknya menuntut DPRD Kota Banjarmasin mendesak Pemko agar mengimplementasikan Perda tersebut dengan sebenar-benarnya.

“Mungkin saat ini memang sudah ada beberapa langkah preventif dan pencegahan dari Dinas Sosial namun ketika mereka selesai diberikan pelatihan mereka masih jadi pengangguran karena tidak dapat lahan pekerjaan, atas dasar keterpaksaan inilah mereka kembali turun ke jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota HM Yamin HR Hadiri Halal Bihalal dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Ia menambahkan, hampir setiap hari dalam beberapa bulan terakhir semenjak pandemi Corona melanda Kota Banjarmasin, para anak dan musisi jalanan selalu diburu oleh Satpol PP.

“Mereka mengadu ke kami, setiap kali menyanyi di perempatan, perasaan mereka selalu waswas,” pungkanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Matnor Ali mengaku bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan anak jalanan itu. Namun ia tetap tidak setuju jika ada pengamen atau musisi jalanan yang berada di perempatan jalan.

“Sebaiknya mereka dirangkul ke dalam sebuah sanggar budaya, disana mereka bisa mengeluarkan bakatnya dengan terarah,” ujarnya dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Banjarmasin.

Ia mencontohkan seperti halnya pengamen yang ada di Yogyakarta, para musisi menempatkan diri di tempat-tempat khusus misalnya di pusat pariwisata.

“Kalau di pinggir jalan seperti yang ada di Banjarmasin ini termasuk mengganggu pengguna jalan, siapa yang menjamin keselamatan mereka saat mengamen di perempatan jalan,” tukasnya.

Pada intinya, Matnor Ali berharap, bahwa penempatan para pengamen atau musisi jalanan itu jangan sampai merusa tananan kota. “Ini bertentangan dengan Perda K5 (Ketertiban Keamanan Keindahan Kebersihan Kota),” cetusnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar para musisi jalanan tersebut harus dikumpulkan ke dalam sebuah yayasan yang jelas struktur pembimbingnya. Sehingga pemerintah bisa dengan mudah mengawal dan membantu dalam hal pengarahannya.

“Kalau mereka berdiri sendiri ya akibatnya mereka seperti kucing-kucingan dengan Satpol PP. Wajar saja mereka ditertibkan karena termasuk pelanggaran Perda K5 tadi. Otu sudah kewajiban Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Satpol PP Kota Banjarmasin untuk mencari solusi bagaimna menanggulangi permasalahan anak jalanan di Banjarmasin.

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Garda Depan Penanganan Stunting

“Nanti kita diskusikan bersama Pemko termasuk Satpol PP, jadi ada sinergitas antara pemko dengan Dewan Kota,” imbuhanya.

Menurutnya, image masyarakat tentang anak jalanan yang ia sebut dengan seniman ini harus diubah. “Mereka tidak semuanya buruk, masih banyak yang baik dan memang terpaksa mengamen menjadi musisi jalanan akibat tidak mendapat pekerjaan,” tambahnya.

Karenanya, ia bersama anggota DPRD lainnya akan mencari solusi terkait aspirasi ini, apakah akan diadakan tempat yang diperbolehkan atau dengan instrumen lainnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan