Banjarmasin, KP – Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan masyarakat, mahasiswa maupun komunitas dengan cara penggalangan dana baik yang berlokasi di jalan raya ata melalui rekening komunitas harus memiliki izin dari Dinas Sosial.
Mengingat baru saja terjadi kebakaran dahsyat yang menghanguskan ratusan rumah di Kabupaten Kotabaru. Banyak para relawan dari berbagai komunitas membuka donasi yang ditujukan untuk membantu korban kebakaran di Bumi Saijaan tersebut.
Khusus di Kota Banjarmasin, setiap kegiatan penggalangan dana tersebut haruslah memiliki izin dari pihak Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto saat dihubungi Kalimantan Post melalui sambungan pesan singkat, Jumat (30/10) siang.
Ia mengatakan, bahwa setiap aksi penggalangan dana harus terlebih dahulu mengurus rekomendasi ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Jika tidak ada rekomendasi Dinsos, artinya kegiatan tersebut ilegal.
“Jika ada kemungkinan besar akan ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Banjarmasin,” tulisnya.
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinsos sendiri merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setelah rekomendasi itu diterbitkan, kita akan melakukan pengecekkan kembali terkait lokasi, waktu dan tujuan dari pelaksanaan aksi sosial kemanusiaan itu,” ujarnya.
Apabila pengajuan tersebut memenuhi persyaratan, kegiatan penggalangan dana tersebut bisa dilakukan sesuai dengan permohonan awal.
Dalam menerbitkan rekomendasi, pihaknya akan dibantu oleh Kabag Kesra untuk menerbitkan izin agar para relawan tersebut bisa mengumpulkan sumpangan.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa pihak yang mengajukan izin penggalangan dana tersebut wajib melaporkan hasilnya kepada Dinsos Kota Banjarmasin. “Baik itu berupa penggalangan bantuan berupa barang maupun uang tunai,” sambungnya.
Kendati demikian, saat ini permohonan rekomendasi dinsos tersebut terhalang oleh jadwal hari libur panjang. Alhasil, bagi masyarakat yang ingin persyaratan itu ke Dinsos, terpaksa harus menundanya.
“Harap bersabar, pelayanan kami hari ini tutup, jadi kalau mau mengajukan rekomendasi bisa dimasukkan ke hari senin,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera terkait penertiban penggalangan dana yang dianggap ilegal tersebut, Kalimantan Post belum mendapat jawaban sedikitpun, apakah memang langsung ditertibkan atau hanya sekedar sosialisasi terkait perizinan saja. (Zak-KPO-1)