Banjarmasin, KP – Tim kuasa hukum Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhidin menyebut laporan yang disampaikan oleh Jurkani ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) tidak berdasar.
Kuasa hukum paslon BirinMU, Muhammad Imam Satria Jati mengatakan, bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Jurkani pada beberapa waktu lalu bukan dari sebuah kegiatan kampanye paslon.
“Laporan yang dilaporkan oleh pelapor itu tidak memenuhi syarat formal dan materil dari sebuah pelanggaran,” ungkapnya dihadapan awak media usai menghadiri panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Oleh karena tidak memenuhi syarat, menurutnya Bawaslu Kalsel tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini.
Selain itu, advokat muda dengan sapaan Imam ini juga membantah adanya kegiatan kampanye maupun pelibatan aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini terjadi.
Bahkan ia menegaskan bahwa dalam kunjungan paslon dengan jargon Bergerak itu yang dilaporkan Tim Hukum H2D tidak ada unsur dugaan politik uang.
“Kami menilai ada kronologis yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Yang kemudian merugikan pihak kami sekaligus membuat fitnah dan mencemarkan nama baik Sahbirin Noor, maka kami akan melakukan tindakan laporan pidana ke kepolisian,” jelas Imam.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan menambahkan, sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalsel mengundang paslon BirinMu untuk berhadir di Bawaslu Provinsi Kalsel.
Namun, alih-alih berhadir, justru Tim Kuasa Hukum yang menyambangi Bawaslu.
“Katanya beliau ada kegiatan lain, maka kami beri kesempatan hingga sore nanti. Informasi dari Tim Kuasa Hukum, nantinya melalui daring,” ujar Iwan.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru ini mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kabar dari paslon yang dilaporkan ini hingga Senin sore.
“Kalau hingga sore paslon ini tidak berhadir, maka akan kami undang kembali terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara” tandasnya.(Zak/KPO-1)