Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

11 Ekor Betet Diamankan Dit Reskrimsus Polda Kalsel

×

11 Ekor Betet Diamankan Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
6 burung 3klm
DITANGKAP - AM (28), tersangka perdagangan satwa dilindungi ditangkap bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjaramsin, KP – Ada 11 ekor burung dilindungi jenis Betet diamankan anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel).

Diketahui untuk hewan dilindungi, bisa dikenakan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Baca Koran

“Semua barang bukti itu sudah kita serahkan ke BKSDA untuk menitipkan barang bukti.

Pada awal ada 20 burung dan telah dijual sembilan ekor sehingga tersisa sebanyak 11 burung betet,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Masrur kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Dikatakan, semua hasil giat anggota di Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten, Selasa (3/11/2020) lalu sekitar pukul pukul 16.31 WITA.

Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial AM (28), diduga sebagai pemilik dan penjual.

Ketika itu, anggota bertanya kepada AM dan mengaku kalau itu burung miliknya dan akan dijual.

“Ternyata burung itu dikirim dari seseorang berinisial Jn dari Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) dan berkomunikasi diantara keduanya via Hp, yang kemudian, burung dikirim via travel,” tambah Kombes Pol Masrur.

Mengingat situasi lokasi perkampungan yang padat penduduk, maka petugas sesegera membawa barang bukti dan pemilik burung ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. (K-2)

Baca Juga :  BNN Kalteng Berhasil Gulung 17 Tersangka Pengedar Narkoba
Iklan
Iklan