Banjarmasin, KP – Sebanyak 482 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan atau bandel akhirnya dibersihkan oleh petugas yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dikomandoi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.
Jumlah tersebut merupakan hasil rilis data dari pokja yang menertibkan APK di lima kecamatan yang ada di Kota Seribu Sungai ini.
Berdasarkan data tersebut, APK milik pasangan calon nomor urut 1 Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin Abdul Haris – Ilham Noor memiliki jumlah terbanyak dengan 104 buah APK.
Dibawahnya ada pasangan calon Pilwali Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor dengan jumlah 100 buah APK bandel.
Kemudian pasangan calon nomor urut 4, Ananda – Mushaffa Zakir dengan 38 APK yang juga melanggar peraturan.
Terakhir ditempati pasangan calon nomor urut 3, Khairul Saleh – Habib Ali Al-Habsyi yang hanya terdapat 25 APK yang melanggar peraturan.
Disamping itu, APK untuk level Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat dengan 109 APK yang melanggar.
Sedangkan APK milik pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin yang melanggar dan ditertibkan petugas gabungan sebanyak 106 buah.
Untuk masing-masing wilayah yang paling banyak terdapat pelanggaran APK adalah Kecamatan Banjarmasin Utara dengn 161 buah APK, disusul oleh Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan 107 buah APK.
Kemudian ada Kecamatan Banjarmasin Timur yang terdapat 98 buah APK, Kecamatan Banjarmasin Barat 65 APK dan terakhir Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan 51 APK.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar menghimbau kepada masing pasangan calon atau tim pemenangan yang mau mengambil APK tersebut bisa mendatangi ke tiga lokasi.
“Kantor Bawaslu, kantor Satpol-PP dan di Panwascam masing-masing,” ujarnya pada awak media, Rabu (25/11) sore.
Menurutnya, ratusan APK yang diamankan lantaran melanggar peraturan seperti meletakkan atau memaku di pohon, jembatan, di atas drainase, tiang listrik atau tiang telepon, tempat ibadah, fasilitas umum dan pendidikan serta pemerintahan.
“Itu jelas melanggar jadi kita tertibkan,” tegasnya.(Zak/KPO-1)