Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

5 Desember, Pokja Penertiban APK Bandel Kembali Beraksi

×

5 Desember, Pokja Penertiban APK Bandel Kembali Beraksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201130 WA0031

Banjarmasin, KP – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan atau bandel akan kembali digelar oleh petugas gabungan yang termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Penertiban APK di Kota Banjarmasin pada 5 Desember 2020.

Baca Koran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin.

“Memang akan dilakukan dua kali penertiban lagi, tapi karena Pokja ini kan yang memfasilitasinya Bakesbangpol. Rencananya tanggal 5 Desember ini kita akan kembali terjun ke lapangan,” ucapnya pada awak media melalui sambungan telepon, Senin (30/11) siang.

Di akhir masa kampanye tersebut, ia menambahkan, pihaknya bersama aparat yang tergabung dalam Pokja Penertiban APK akan berpatroli di sekeliling Kota Banjarmasin.

“Patroli kita lakukan sampai malam menjelang memasuki masa tenang,” ujarnya.

Kemudian pria dengan sapaan Yassar itu membeberkan, pihaknya juga akan kembali melakukan penertiban saat masa tenang.

“Kalau misalnya tidak diikuti unsur Pokja, mungkin bisa saja cukup Bawaslu dan jajaran kami saja yang melakukan penertiban,” tukasnya.

Untuk penertiban yang ketiga, Bawaslu akan kembali beraksi pada saat masa tenang. “Kira-kira tanggal 6 atau 7 Desember kota akan turun lagi,” sambungnya.

“Penertiban kedua dan dan ketiga ini kita nanti tetap fokus terhadap alat peraga seperti baliho, spanduk, umbul-umbul termasuk misalnya ada ditemukan stiker,” imbuhnya.

Selain itu, Yassar juga menekankan kepada petugasnya untuk menertibkan APK yang berada di wilayah pelosok perkotaan diperlukan pemantauan yang lebih intens, termasuk yang ada di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi untuk memastikan sterilnya TPS, kita sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas pengawas kita di setiap TPS untuk meningkatkan kinerjanya. Apakah di sekitar TPS masih ada APK atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

Selain itu, pihaknya juga akan menerjunkan alat khusus untuk menertibkan APK yang sulit dijangkau seperti yang ada di atas pohon atau tempat-tempat sulit lainnya.

“Kita sudah meminta kepada Satpol PP untuk memfasilitasi terkait dengan peralatan untuk membersihkan APK yang ada di lokasi yang sulit untuk bisa dijangkau petugas, seperti mobil craine,” ujarnya.

Lantas, apa yang dilakukan Bawaslu jika masih ada APK yang bertebaran di luar masa kampanye?

Yassar menegaskan, bahwa hal tersebut jelas melanggar aturan. Pasalnya hal itu dikhawatirkan akan menjadi dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Untuk pelanggaran APK ini biasanya lebih dulu dikenakan pelanggaran administratif terlebih dahulu. Kalau memang masuk pada ranah dugaan tindak pidana pemilu, maka akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu Kota Banjarmasin,” bebernya.

Oleh karena itu, Bawaslu akan menghimbau setiap tim pemenangan untuk membersihkan APK milik masing-masing pasangan calon.

“Tim pemenangan akan kita sarankan untuk melepas sendiri APK milik paslonnya masing-masing, sehingga dalam 1×24 jam seluruh wilayah harus bersih dari APK,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan