Palangka Raya, KP — Terjadinya pandemi covid 19 sejak awal tahun ini, target Penerimaan Asli Daerah diturunkan dari Rp 101,0 milyar menjadi hanya Rp 92,0 milyar, ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Ritribusi Kota Aratuni D Djaban.
Hal itu ia ungkapkan saat sosialisasi pajak restoran dan rencana pemasangan alat perekaman usaha di Kawasan Kuliner Taman Tunggal Sangumang, jl.Yos Sudarso, Kamis (12/11). Kegiaran diikuti puluhan pengusaha kuliner ruas jalan Yos Sudardo Palangka Raya.
Menurur Aratuni D Djaban, pungutan.dan tarif pajak sesuai Perda 4 Tahun 2018, hanya 5 persen bila omset 200-500 rb per hari, diatas itu dikenakan pajak 10 persen atau omset diatas 15 juta perbulan.
Diakui penerapan Perda 4 thn 2018 dilakukan sendiri oleh pelaku usaha kuliner, dan perlu kejujuran pihak pelapor / wajib pajak kebenaran omsetnya.
Ditegaskan yang bayar pajak bukan pengelola kuliner, tetapi costumer / pembeli. Pengusaha hanya memungut dan menyetor ke kas daerah, sebagai sumber Penerimaan Asli Daeeah.
Target pajak dari usaha kuliner semula Rp 14 milyar, tetapi pandemi juga diturunkan jadi Rp 9,9 milyar per thun 2020, namun realisasi 107 persen.
Salah satu pembayar terbesar pajak kuliner yang mencapai Rp 18,2 juta Asmin Seafood & Cafe. Dan potensi pajak restoran cukup besar di P.Raya 700 UMKM.
Karena itu pihak Pemerintah Kota Palangka Raya berharap semua pelaku UMKM memiliki wajib memiliki NPWP pajak, agar memudahkan mereka menyetor pajak dari pembali.
Asmin Menteng Ketua Kelompok Usaha Kuliner setempat dan pengelola Asmin Seafood dan Cafee menyatakan sangat mendukung sosialiasasi danbrencana Pemko memasang alat pantau usaha, agar target pajak tercapai. (yld/k-10)