Banjarmasin KP – Guna mempertahankan opini Wajar Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI , dalam pengendalian dan pengawasan Barang milik Daerah (BMD) lingkup pemprov Kalsel, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), menggelar rekonsiliasi.
Tujuan kegiatan rekonsiliasi ini agar lebih tepenuhi kebutuhan dan pemanfaatan menjadi lebih baik, karena Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dengan menggelar rekonsiliasi BMD serta pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dilingkungan ASN pengelola dan pembantu pengelola barang pengguna sepemprov Kalsel.
Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Dyan Noor mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai rekonsiliasi wasdal BMD dan juga kumpulkan pengelola barang pengguna agar tertib pendataan
“Dari permasalahan wasdal BMD,progress penyelesaian telah mencapai 56% pd triwulan ke 3 tahun 2020, sehingga diharapkan pada triwulan ke 4 target penyelesaian menjadi maksimal,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Dyan Noor, Rabu (25/11/ 2020).
Bahkan, sesuai dengan PP no 27 2014 junto pp28 2020 ,Permendagri no 19 tahun 2016 Pergub no 66 tahun 2016, pendataan,wasdal akan mengacu kepada pemendagri yg baru,dimana pencatatan,wasdal menggunakan sistem sesuai kementrian yg berapiliasi dgn BMD pemerintah seluruh Indonesia.
“Untuk wasdal akan beracuan pada sistem kementerian,” ucapnnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan BMD Bakueda Provinsi Kalsel Decky Hermawan, yang juga selaku penanggung jawab kegiatan menyatakan, ini adalah untuk menginventarisir permasalahan dan kendala dalam pendataan BMD,kegiatan ini sekaligus membangun sinegritas dalam pengolahan dan pengelolaan data BMD.
“Selaku pengurus barang pengguna dan juga selaku penanggung jawab administrasi BMD pada tiap tiap SKPD, pengelolaan barang milik daerah tentunya miliki kewenangan dalam pengamanan serta pemanfaatan dan pengawasan BMD, sehingga bisa di optimalkan keberadaan statusnya,”katannya. (fin/K-3)