Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

×

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini
6 barang ilegal 4klm
DIBAKAR – Berbagai jenis barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan yang merugikan negara dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, berada di Jalan Barito Ilir Banjarmasin Barat, Rabu (18/11/2020).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC, Rahmadi Effendi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Polisi Rachmat Hendrawan, Danramil 1007-03/BBT, Mayor Czi Tandra Wideru, pewakilan Polda Kalsel, TNI- AL, dan termasuk dari Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.

Baca Koran

Dikatakan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Kurnia Saktiyono, pemusnahan barang milik negara (BMN), yang mana berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan eks-barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

“Barang-barang ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya akan dikubur di TPA Sampah Regional Banjarbakula,” katanya.

Disebutnya lagi, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan atau penindakan dari jajaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan pada medio 2019 – 2020.

Adapun barang yang dimusnahkan, antaranya 4.475.072 batang rokok ilegal, 154,5 tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman beralkohol (minol), serta kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senjata api dan sex toys. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp5.209.022.5032, jika beredar barang ini berpotensi merugikan negara hingga Rp2.207.103.515.

“Namun tak ada pelaku yang berhasil diamankan oleh jajarannya,” imbuhnya.

Kendalanya, kata dia, barang kena cukai ilegal itu didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dan paket kiriman udara dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang dan juga jenis barang yang fiktif, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Rahmadi Effendi, menambahkan untuk mencegah hal tersebut terulang terus menerus, ke depan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak ekspedisi pengirim. “Tak menutup kemungkinan mereka akan terseret, karena mereka juga turut serta dalam melakukan kejahatan dalam hal ini,” tegasnya.

Peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU RI No 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. (fik/K-4)

Iklan
Iklan