Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bendahara KONI Mundur tapi Masih Terima Honor

×

Bendahara KONI Mundur tapi Masih Terima Honor

Sebarkan artikel ini
IMG 20201104 WA0059

Banjarmasin, KP – Ternyata saksi mantan Bendahara KONI Kalsel periode 2014-2018 Syaidanoor yang mundur sejak tahun 2015, ternyata masih menerima honor sebagai pengurus sebesar Rp1.500.000/bulan sampai akhir jabatnya di tahun 2018.
Malah honor tersebut sering dikirimkan ke rumah saksi dan hebatnya lagi walaupun sudah mundur sebagai pengurus, kadang kadang saksi ikut rapat pengurus KONI Banjarmasin yang waktu itu masih dijabat oleh terdakwa Djumadi Masrun selaku Ketua Umum.
Hal ini terungkap ketika Syaidanoor menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI dengan dua terdakwa mantan Ketua Umum Djumadi Masrin dan Sekretaris KONI Kota Banjarmasin Widharta Rahman, Rabu (4/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Memang betul saya masih menerima honor, walaupun saya sudah mengajukan pengunduran diri selaku bendahara karena kesibukan kerja yang banyak diluar kota,’’kata saksi Syaidanoor. Disebutkannya untuk melaksanakan tugas Bendahara kebanyakan ditangani juru bayar Faisal. Sayang sebelum diajukan sebagai saksi Faisal justru sudah meninggal dunia beberapa hariu lalu. Hal ini diperkuat oleh saksi M Tauifik selaku pembantu juru bayar pada Pengurus KONI Banjarmasin, kalau saksi Syaidanoor sering telpon untuk mengantar honornya ke rumah. Saya tidak tahu kalau bendahara KONI tersebut mundur dari pengurus dan pihak kedua tedakwa juga tidak ada memberitahu atas kemunduran bendahara,’’ ujar Taufik.
Taupik mengakui ia bertugas lebih banyak membantu juru bayar almarhum Faisal yang meninggal dunia bebetrapa hari lalu serta merekap semua bukti bukti yang masuk dari cabang olahraga yang dibantu.
Taufik juga menyebutkan kalau kwitansi yang ditandatangani pengurus cabor kadang kadang ditangani lebih dahulu baru di ketik, tetapi semua isinya sesuai dengan d ana yang diserahakan.
Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 M lebih.
Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angkla Rp2 lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK
Iklan
Iklan