Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

BPN Balangan Bagikan 2.352 Sertifikat Tanah

×

BPN Balangan Bagikan 2.352 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 6
Plh SEKDAKAB BALANGAN - Erwan MKL didampingi Kepala BPN Balangan, Didik PW secara simbolis serahkan sertifikat tanah kepada hak atas tanah. (KP/Ist)

Paringin, KP – Sebanyak 2.352 persil sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Balangan. Diketahui, penyerahan sertifikat tanah secara simbolis ha katas tanah di Aula Benteng Tundakan kantor Setda Balangan, Senin (09/11/2020) kemarin, dilakukan oleh Plh Sekdakab Balangan, Erwan Mega Karya Latif didampingi Kepala BPN Balangan, Didik Prasetyo Widiyanto.

Kepala BPN Balangan, Didik Prasetyo Widiyanto mengungkapkan, pembagian sertifikat ini adalah tindak lanjut dari pelaksanaan program sertifikasi tanah masyarakat baik dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi yang telah menyelesaikan tahun 2020 di Kabupaten Balangan.

Kalimantan Post

“Sertifikat yang telah diserahkan kemarin itu ada sebanyak 2.352 persil sertifikat, dan ada 843 sertifikat yang belum diserahkan,” kata Didik saat dihubungi Handphonenya, Kamis (12/11).

Didik berpesan semoga sertifikasi ini dapat dipergunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yaitu, menjamin kepastian hukum atas kepemilikan, dan bisa menjadi jaminan modal usaha sehingga masyarakat yang menerima sertifikat ini bisa mengakses permodalan di perbankan sehingga bisa menaikan taraf hidup perekonomi di Kabupaten Balangan.

Disebutkannya, seperti yang pernah Presiden Joko Widodo bahwa akan membagikan satu juta sertifikat di 31 Provinsi. Adapun dalam lima tahun ini sebanyak 2,4 juta sertifikat tanah sudah dibagikan kepada rakyat. Dan ditargetkan di 2025, seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia sudah bersertifikat, termasuk tempat-tempat sarana ibadah.

Terpisah, Plh Sekdakab Balangan, Erwan Mega Karya Latif mengatakan, sangat mengapresiasi BPN Balangan selaku penyedia sertifikat tanah yang diberharapkan dapat memudahkan masyarkat dalam pengembangan usahanya.

“Sertifikat sangat penting karena sebagai bukti kekuatan hukum, jadi jangan sampai rusak atau hilang. Jika para pemegang sertifikat kekurangan modal, ini bisa dijadikan jaminan ke perbankan untuk meminjam modal dan kalau ingin meminjam ke perbankan saya harap dapat diperhitungkan baik-baik agar bisa dikembalikan pinjamannya dan sertifikatnya tidak hilang,” imbuh Erwan.

Baca Juga :  Pemkab Balangan Akan Bangun Destinasi Wisata Baruh Bahinu dan Dayak Pitap

Pemberian sertifikat tanah secara gratis itu merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional yang disediakan melalui BPN Balangan. (jun/K-6)

Iklan
Iklan