Barabai, KP – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah menyampaikan jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten HST pada rapat paripurna tiga buah raperda yaitu Kota layak anak, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum, melalui rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD H A Rachmadi bertempat di Gedung DPRD Kab HST lantai II, Selasa (3/11/2020).
Bupati Chairansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, fraksi Nasdem, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi, saran dan dukungan atas pengajuan 3 (tiga) buah raperda yang telah di sampaikan.
Dalam pandangan umum fraksi pada prinsipnya sama dengan Pemerintah Daerah bahwa pengajuan Raperda dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan kita dalam menindaklanjuti Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang secara delegatif memerintahkan kita untuk membuat Peraturan Daerah.
Juga sebagai salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan payung hukum ataupun pedoman bagi Pemerintah Daerah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Daerah Otonom dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepahaman dan kesamaan pendapat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap penyampaian Raperda ini menunjukkan adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak dan ini merupakan modal yang sangat penting bagi kami dalam menjalankan roda Pemerintahan, semoga sinergitas dan kerjasama yang baik ini selalu terjaga meskipun adanya pergantian Pimpinan Pemerintahan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST juga berharap kerjasama dan masukan dari seluruh fraksi, di tahapan berikutnya,” kata Bupati.
Hadir pada rapat paripurna ini Ketua DPRD HST H A Rachmadi, Bupati HST H A Chairansyah, Wakil Ketua Taufik Rahman, Assisten Bupati, anggota DPRD, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya. (adv/ary/K-6)