Cari Estimasi Waktu, KPU Banjarmasin Gelar Simulasi Pencoblosan dan Penghitungan Surat Suara

Banjarmasin, KP – Guna mencari formula pembagian waktu yang tepat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan surat suara, Sabtu (21/11) pagi.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan, simulasi tersebut dilakukan di halaman Gedung Sultan Suriansyah, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Ini dilaksanakan supaya kita bisa mendapat gambaran pada saat pelaksanaan di 9 Desember mendatang,” ucapnya pada awak media.

Menurut wanita dengan sapaan Rahmi ini, adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda wilayah indonesia termasuk Kalimantan Selatan dan juga Kota Banjarmasin membuat adanya perbedaan dalam teknis pelaksanaan pengambilan sampai dengan penghitungan suara.

“Ada 12 poin yang membedakan proses Pemilu jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres tahun lalu. Diantaranya harus penggunaan APD, jaga jarak, desinfektan, dan pengaturan waktu pencoblosan. Itulah yang membedakan dengan Pemilu sebelumnya,” paparnya.

Untuk pola pelaksanaannya sendiri, Rahmi menambahkan, pihaknya akan mengatur jadwal untuk datang sesuai dengan undangan yang telah diberikan kepada masyarakat pemilik hak suara.

“Mereka sudah dijadwalkan untuk waktu datang ke TPSnya, jadi pemilik hak suara sudah kita atur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan di TPS,” ungkapnya.

Sedangkan waktu pencoblosan di tiap TPS, KPU Kota Banjarmasin memberikan waktu mulai dari pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA.

“Nanti dalam undangan itu kita atur waktunya per satu jam,” tambahnya.

Berita Lainnya
1 dari 2,797

Kendati demikian, Rahmi tetap memperbolehkan bagi warga yang kebetulan berhalangan hadir sesuai waktu undangan pada saat pencoblosan tersebut dilaksanakan.

Setiap warga yang akan melakukan pencoblosan harus mencuci tangan terlebih dahulu dan pengecekkan suhu tubuh sebelum masuk dan mengisi daftar hadir.

“Kemudian masuk menunggu giliran dipanggil untuk masuk ke bilik suara dengan menggunakan sarung tangan plastik yang dibagikan petugas KPPS,” imbuhnya.

Setelah masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan, para pemilih tersebut melepaskan sarung tangan plastik untuk di buang ke tempat sampah yang sudah disediakan.

“Untuk menandai bahwa pemilih tersebut sudah memberikan hak suaranya, jari si pemilih akan ditetesi tinta oleh petugas. Bukan dicelupkan,” tukasnya.

Terakhir, pemilih kembali melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun setelah menjalani semua proses pencoblosan.

Di samping itu, KPU Kota Banjarmasin juga menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya melebihi batas yang ditentukan.

“Jika saat pengecekkan suhu tubuh ditemukan ada yang diatas 37,3 derajat celcius maka akan diarahkan ke bilik khusus. Tapi tata cara pelaksanaannya masih sama seperti yang lain,” ujarnya.

Ia menuturkan, jika seluruh TPS khususnya bilik suara akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sedangkan untuk jumlah pemilih di tiap TPS ia menerangkan bahwa pihaknya tetap memakai peraturan seperti tahun sebelumnya, yakni maksimal sebanyak 500 orang. Dengan ukuran TPS seluas 10 x 8 meter dengan jarak tunggu 1 meter.

“Jumlah TPS yang ada di Kota Banjarmasin ada 1199 buah, dengan jumlah pemilih sebanyak 448.157 orang,” bebernya.

Menurutnya, jumlah TPS yang ada di Kota Seribu Sungai saat ini berkurang dari Pemilu sebelumnya. Pasalnya pada Pileg tahun lalu batas maksimum pemilih hanya sebanyak 300 pemilih per TPS.

Ia menegaskan, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang dalam waktu yang bersamaan. “Hal ini kita set untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya