Iklan
Iklan
Iklan
OPINI PUBLIK

DAK Fisik Gagal Salur pada Covid-19

×

DAK Fisik Gagal Salur pada Covid-19

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Aminah
KPPN Kotabaru

Indonesia merasakan dampak terpuruknya dalam segala bidang akibat dari adanya pandemi Covid-19, yaitu kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Karena setiap hari selalu ada tambahan yang terpapar Covid-19, baik yang ada gejala maupun yang tanpa gejala, setiap saat terdapat penambahan kematian, sehingga menimbulkan kecemasan dan ketakutan setiap orang.

Android

DAK Fisik adalah dana alokasi khusus fisik yang berasal dari dana APBN. yang dikelola penyalurannya oleh Pemerintah Daerah melalui KPPN sebagai KPPN Penyalur DAK Fisik dan Dana desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018, sehingga mulai tahun anggaran 2017, KPPN Kotabaru sebagai Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. Yang sebelumnya dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan.

Yang bertujuan untuk lebih meningkatkan efektifitas penyaluran dan mendekatkan kepada Pemerintah Daerah sebagai stakeholder yang melaksanakan pembangunan di daerah. Hal ini tentunya sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia dengan fokus pada daerah pinggiran, melalui pembangunan di daerah dan desa.

Dampak tidak tersalurnya DAK Fisik tahun 2020 yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 tahun 2020 pada KPPN Kotabaru, karena adanya perubahan peraturan penyaluran Pagu DAK Fisik dari Perpres 76/2019 menjadi Perpres 54 Tahun 2020, menjadi Perpres 72/2020 tentang Perubahan Poster Rincian APBN TA 2020. Yaitu Pagu DAK Fisik untuk seluruh Indonesia semula Rp72,2 triliun menjadi Rp45,07 triliun dan terakhir menjadi Rp53,78 triliun dengan adanya tambahan DAK Fisik Cadangan sebesar Rp8,72 triliun, yaitu dengan PMK 76/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2020.

Baca Juga:  Mewujudkan Keluarga Sehat, Butuh Support Sistem

Begitu juga dampak dari penyaluran DAK Fisik tahun 2020 harus menyesuaikan perekonomian saat ini, yaitu penyesuaian alokasi dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran dengan kriteria tertentu. Seperti yang dialami oleh Pemda Kabupaten Kotabaru terdapat tiga bidang dan Kabupaten Tanah Bumbu 1 Bidang yang tidak dapat saluran untuk tahun 2020.

Data penyaluran DAK Fisik wilayah pembayaran KPPN Kotabaru, yakni Kotabaru dengan pagu Rp111,7 miliar dengan realisasi Rp66,1 miliar (59,15 persen), dan sisa Dipa Rp45,62 miliar (40,85 persen), Tanah Bumbu dengan pagu Rp128,4 miliar, teralisasi Rp118,59 triliun (92,38 persen) dan sisa Dipa Rp9,78 miliar (7,62 persen).

Laporan tesebut menjelaskan sampai dengan akhir batas penyaluran DAK Fisik tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020, bahwa penyaluran DAK Fisik wilayah pembayaran KPPN Kotabaru dari Pagu sebesar Rp240,07 miliar, hanya dapat tersalurkan sebesar Rp184,66 miliar (76.92 persen), sehingga terdapat saldo sebesar Rp55,4 miliar (23.08 persen) yang disebabkan karena antara lain, sisa tender (kontrak lebih kecil dari dana yang dianggarkan), adanya pemotongan dan yang lebih besar karena gagal saluran dananya perubahan jadwal input Data Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa karena adanya Pandemi Covid-19, yang semula berakhir tanggal 23 Juli 2020 dipercepat menjadi tanggal 28 Maret 2020, dengan rincian sebagai berikut, sisa tender Rp5,09 miliar (2,12 persen), pemotongan pagu Rp6,6 miliar (2,75 persen), tidak salur Rp43,72 miliar (18,21 persen), sehingga totalnya Rp55,41 miliar (23,08 persen)

Angka diatas jelas tergambar bahwa terdapat sebesar Rp43,72 miliar (18.21 persen) yang gagal salur, karena adanya pandemi Covid-19 yang berimbas pada penyaluran DAK Fisik Tahun 2020, akibat Penghentian Pengadaan Barang dan Jasa, selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan (non subbidang GOR dan Perpusda). Untuk lebih jelas bisa dilihat : 1. Kotabaru, berupa jalan (reguler) Rp38,07 miliar, air minum (penugasan) Rp948 juta, pasar (penugasan) Rp1,43 miliar dengan total Rp40,44 miliar; 2. Tanah Bumbu, yakni air minum (penugasan) Rp3,28 miliar. Totalnya mencapai Rp43,72 miliar.

Baca Juga:  Antara Ada dan Tiada, Desa Fiktif, Desa Hantu, dan Desa Siluman

Angka tersebut diatas jelas tergambar, karena tidak sempat input Data Kontrak ke OMSPAN pada tanggal 28 Maret 2020, maka empat jenis dana/bidang/sub bidang jadi gagal salur.

Keterlambatan melakukan inputan Data Kontrak di Aplikasi OMSPAN akibat adanya Pandemi Covid-19, sehingga 4 Bidang DAK Fisik dari Pemda wilayah Pembayaran KPPN Kotabaru harus Gagal Salur. Padahal DAK Fisik tersebut sangat berhubungan langsung untuk kesejahteraan masyarakat daerah dan pedesaan, seperti pembangunan jalan, sarana air minum dan pembangunan pasar. Untuk tahun depan belum ada kepastian apakah masih ada pagu Dipa untuk pembangunan keempat bidang DAK Fisik tersebut.

Jadi empat bidang DAK Fisik, yaitu Kabupaten Kotabaru sebesar Rp40.44 miliar dan Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp3.28 miliar yang tidak terinput Data Kontrak di aplikasi OMSPAN tanggal 28 Maret 2020, maka menjadi gagal salur untuk DAK Fisik Reguler Jalan, Penugasan Bidang Air Minum serta DAK Fisik Penugasan Pasar. Untuk tahun mendatang agar lebih berhati-hati dalam penginputan di aplikasi OMSPAN, walaupun Pandemi Covid-19 merupakan panomena yang luar biasa, tidak ada satu orang juga yang menginginkan kehadirannya.

Pemda yang DAK Fisik bidangnya tidak dapat salur untuk tahun 2020, untuk tahun berikutnya kalau masih ada Dana DIPA DAK Fisik agar jangan menunda melakukan Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik dan segera input Data Kontrak di Aplikasi OMSPAN tidak perlu menunggu batas akhir (deadline) seperti tahun ini.

Iklan
Iklan