Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dewan Minta Hibahkan Aset ke PDAM HST

×

Dewan Minta Hibahkan Aset ke PDAM HST

Sebarkan artikel ini
8 4klm 10
HIBAH PDAM - Pansus Raperda Perubahan Status PDAM DPRD HST meminta hibah penyertaan modal Pemprov Kalsel agar tetap berstatus perusahaan umum daerah sehingga tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. (KP/yana)

Menurut Yazid, Pansus menginginkan agar PDAM berstatus sebagai perusahaan umum daerah (Perumda), bukan perusahan perseroaan daerah (perseroda), karena berpengaruh pada besaran tarif bagi pelanggan.

Banjarmasin, KP – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) meminta agar Pemprov Kalsel bisa menghibahkan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Baca Koran

“Karena ini akan berpengaruh pada perubahan status PDAM HST,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Status PDAM HST, Yazid Fahmi, didampingi Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi II DPRD HST, Johar Arifin.

Hal tersebut diungkapkannya saat berkonsultasi kepada Komisi II DPRD Kalsel, terkait perubahan status PDAM maupun penyertaan modal dari Pemprov Kalsel senilai Rp4,5 miliar.

Menurut Yazid, Pansus menginginkan agar PDAM berstatus sebagai perusahaan umum daerah (Perumda), bukan perusahan perseroaan daerah (perseroda), karena berpengaruh pada besaran tarif bagi pelanggan.

“Nah ini, terganjal dengan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel, sehingga tidak bisa berbentuk Perumda,” jelasnya.

Yazid menambahkan, dari sekian PDAM di Indonesia, hanya PDAM yang tergolong mampu yang memilih berstatus Perseroda, karena akan membebani masyarakat.

“Apalagi kondisi HST yang memiliki banyak sumber air, sehingga tidak mengandalkan dari PDAM, namun ada air gunung atau sungai yang bisa digunakan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, PDAM HST tidak tergolong PDAM yang sehat, sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, khususnya tarif. “PDAM Balikapapan yang sehat dan sumber air tergantung pada PDAM pun tetap memilih menjadi Perumda,” ujar Yazid Fahmi.

Sementara itu, anggota DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi mengatakan, agar Pansus menyurati Gubernur Kalsel untuk meminta hibah atas penyertaan modal kepada PDAM HST.

“Ini dilakukan agar PDAM bisa berstatus Perumda, sehingga tidak harus menaikan tarif dan membebani masyarakat setempat,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Hal ini dikarenakan perubahan status PDAM ini merupakan amanat PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga harus dilakukan, terutama melindungi agar saham PDAM tetap dikelola daerah.

“Mudah-mudahan bisa dihibahkan, agar PDAM bisa berstatus Perumda, karena PDAM akan kesulitan jika harus mengembalian penyertaan modal milik Pemprov Kalsel,” ujar Athaillah. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Cicil Motor Sistem Syariah Direspon Positif, Pegadaian jadi Mitra Solutif
Iklan
Iklan