Kedua belah pihak sama-sama melaporkan atas kejadian tersebut
BANJARMASIN, KP – Insiden berdarah terjadi di Jalan Pekapuran Raya Komplek Yatera (Depan Toko Pengisian Galon Sabrina) Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 17.50 WITA
Peristiwa perkelahian ini menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka luka akibat senjata tajam.
Berdasarkan keterangan, perkelahian dua lawan satu ini terjadi berawal AJ (17), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati I, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur berboncengan dengan orangtuanya.
Mereka berpapasan dengan MR (17) yang berboncengan dengan FR, temannya, mengendarai sepeda motor.
Tanpa sengaja kedua sepeda motor mereka bersenggolan sehingga memicu perang mulut di antara mereka. Seketika itu pula, MR berkelahi dengan AJ.
Melihat itu, rekan MR secara tiba-tiba ikut menyerang AJ hingga mengalami luka pada bagian tangan kiri, punggung kiri dan dada kiri menggunakan senjata tajam.
Akibat penyerangan tersebut, AJ dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah oleh orang tuanya.
Sementara itu, MR yang juga menderita sejumlah luka dada kiri dan kanan serta satu luka tusuk pada bagian paha kanan juga dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin oleh warga. Sedangkan FR langsung melarikan diri usai kejadian.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin Timur AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah enam jam pasca perkelahian tersebut.
“Pelaku berinisial FR (17) yamg diduga melakukan penyerangan terhadap AJ diamankan tak jauh dari rumahnya,” jelas Kapolsek kepada awak media, Rabu (18/11/2020).
Dikatakannya, pelaku merupakan warga Gang Mutiara Dalam, Banjarmasin Selatan. “Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Di ungkapkan Kanit, kedua pelaku FR dan MR merupakan napi asimilasi yang baru bebas beberapa bulan lalu.
Di mana, untuk pelaku FR napi asimilasi kasus begal dan MR napi asimilasi kasus penganiayaan.
“Kedua belah pihak sama-sama melaporkan atas kejadian tersebut dan jika terbukti bersalah akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada AJ. Sedangkan MR dan FR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tambahnya. (yul/K-4)