Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKalsel

Disbunnak Kalsel Targetkan 650 UPPB

×

Disbunnak Kalsel Targetkan 650 UPPB

Sebarkan artikel ini
4 Foto kontrak pemprov1
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi.
kop pem baru

Banjarbaru, KP – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan mengajak petani karet bergabung atau membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB). Pasalnya, keberadaan UPPB berpotensi menaikkan kualitas dan harga jual karet yang mengacu kadar karet kering (K3).

Untuk itu, mulai tahun 2020 Disbunnak Kalsel menargetkan pembentukan 650 Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar.

Baca Koran

Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, drh. Suparmi, saat ini di Kalsel sudah terbentuk UPPB sebanyak 151 unit, namun dengan luas lahan karet mencapai 270 ribu hektar, idealnya di Kalsel terbentuk UPPB sebanyak 650 unit.

“Tahun 2020 ini sebanyak 31 UPPB baru telah terbentuk dan terregistrasi,” kata Suparmi, Selasa (27/10).

Melalui lembaga UPPB, petani dapat menjual harga karet lebih tinggi dengan kisaran di atas 10 ribu rupiah. Apabila menjual langsung ke tengkulak mereka hanya mendapat harga di bawah 5 ribu rupiah.

“Jadi, kalau kita sering menerima keluhan harga karet murah itu adalah harga karet yang dijual petani langsung ke tengkulak,” bebernya.

Padahal, kata Suparmi, sejauh ini harga kadar karet kering (K3) di Kalsel terbilang tinggi. Lewat UPPB, petani yang tergabung juga akan diberikan bantuan berupa pupuk, benih, dan modal perawatan.

Disbunnak Kalsel akan berupaya untuk mencapai target 650 UPPB dalam jangka 5 tahun. Tak hanya peran pemerintah namun juga akan melibatkan kerjasama dengan beberapa perusahan besar dan swasta.

Selain itu anggota UPPB juga mendapatkan fasilitas gudang penyimpanan karet dan fasilitas permodalan melalui kredit usaha rakyat dengan bunga rendah 0,6 persen.

“untuk meringankan beban petani, pemerintah lewat pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan sebesar 7 persen,” pungkasnya.

Syarat permohonan pembentukan UPPB terdiri dari data UPPB seperti nama UPPB, alamat, bagan struktur organisasi, daftar nama/alamat anggota UPPB serta AD dan ART UPPB. Sedangkan syarat teknis pembentukan UPPB, yaitu memiliki luas kebun minimal 100ha / produksi lateks minimal 800 kg per 3 hari selanjutnya memiliki dan menerapkan dokumen sistem mutu dari penyadapan, pengolahan dan penyimpanan sampai dengan pemasaran bokar.

Baca Juga :  Ini Cara Jitu Soal Instalasi Listrik dari PLN Guna Mitigasi Musibah Kebakaran

Menurut data yang telah dihimpun Disbunnak sebanyak 51 UPPB di Kalsel telah bermitra dengan perusahaan/pabrik crumb rubber dengan harga karet minggu ke empat bulan Oktober ini sebesar Rp. 11.800 – Rp. 12.500 dengan kondisi kadar karet kering (K3) 62% – 65%. Untuk harga karet ditentukan sesuai dengan harga jalan pabrikan dgn K3 100 persen pada saat penjualan. Saat ini harga jalan pabrikan berkisar Rp. 19.000-Rp.19.500. (adpim/K-2)

Iklan
Iklan