Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Diusulkan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan

×

Diusulkan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan

Sebarkan artikel ini
8 4klm 3
DIUSULKAN – Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah menyampaikan penjelasan Raperda Pengelolaan Jasa LIngkungan, yang merupakan inisiatif Komisi III pada paripurna dewan, Kamis (5/11/2020), di Banjarmasin. (KP/Yana)

Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya,” ungkap Abidin.

BANJARMASIN, KP – Komisi III DPRD Kalsel mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, untuk melindungi pemanfaatan sumber daya dengan cara berlebihan.

Baca Koran

“Karena ini akan mempengaruhi ketersediaan jasa lingkungan di masa mendatang,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah pada paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dihadiri Plh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kamis (5/11/2020).

Menurut Abidin, pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.

Sistem tersebut salah satunya adalah perangkat hukum dan perundangan, dimana pengaturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kalsel dirasakan sebagai kebutuhan mendesak, karena selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup merupakan instrument perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tambah politisi Partai Demokrat.

Apalagi Millennium Ecosystem Assessment (MEA) menyimpulkan dua pertiga jasa lingkungan yang terkait dengan kesejahteraan manusia sedang mengalami degradasi atau dimanfaatkan secara tidak berkelanjutan (MEA 2015).

“Hal ini memiliki konsekuensi serius bagi dunia serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan manusia secara keseluruhan,” jelas Abidinsyah.

Apalagi Kalsel merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati maupun non hayati yang berlimpah baik di darat maupun di lautan.

“Berlimpahnya kekayaan alam ini dapat digunakan untuk menunjang kehidupan dan dapat mensejahterakan masyarakatnya,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, yakni Kabupaten Banjar.

Namun usaha pemanfaatan sumber daya alam tersebut banyak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, karena sumber daya alam dieksploitasi dengan cara menguras atau ekstraksi berlebih (over-exploitation) seperti penebangan pepohonan tanpa penanaman kembali, penangkapan ikan berlebih, penangkapan hewan dan pengambilan tumbuhan langsung dari alam secara berlebih, dan penambangan yang abaikan kelestarian lingkungan.

“Pemanfaatan tersebut hanya menguntungkan dalam jangka waktu pendek, selanjutnya yang muncul adalah kerugian berupa kerusakan lingkungan yang harus dibayar dengan harga mahal,” jelas Abidin.

Oleh karena itu perlu pemanfaatan sumber daya alam yang bijak, yaitu yang tidak merusak lingkungan dan sumber daya alam.

“Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya,” ungkap Abidin.

Untuk itu diperlukan sumber daya manusia sebagai pengelola dan pemanfaat sumber daya alam yang mampu memasukkan prinsip kelestarian alam dan lingkungan dalam usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. “Hal itu berarti upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian alam demi memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi yang akan datang,” ujar Abidin. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair Bulan Juli, Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Iklan
Iklan