Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

DLH Kawal Pengelolaan Jasa Lingkungan

×

DLH Kawal Pengelolaan Jasa Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel siap mengawal pengelolaan jasa lingkungan di Kalsel, terkait dengan inisiatif DPRD Kalsel membahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan.

“Jadi Raperda ini harus di kawal, mengingat lingkungan memiliki karakteristik sendiri, yakni ada yang bisa dilihat atau sebaliknya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana kepada wartawan, kemarin di Banjarmasin.

Baca Koran

Menurut Hanifah, sumber daya alam (SDA) selain terkandung nilai ekonomi yang tampak (tangible), terdapat nilai ekonomi yang tidak tampak (intangible), dimana nilai ekonomi yang tak nampak ini terkandung dalam jasa lingkungan.

“Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya,” jelasnya.

Hal itu berarti upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian alam demi memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Hanifah mengatakan, alam menyediakan jasa lingkungan “langsung” seperti penyediaan pangan dan bahan baku, dan jasa lingkungan “tak langsung” seperti penyimpanan karbon, perlindungan terhadap daerah aliran sungai (DAS), pengisian kembali lapisan air tanah, dan penyediaan habitat bagi keanekaragaman hayati.

Melalui imbal jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan di Provinsi Kalsel dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna lahan, yang saling menguntungkan.

“Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat di Kalsel,” tegasnya.

Imbal jasa lingkungan imbuh dia lagi, memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan.

“Untuk semua materi ini kita sudah ada. Insya Allah jika perda ini sudah terbit kita akan siapkan pergubnya utuk segera implementasi,” pungkas Hanifah Dwi Nirwana.

Baca Juga :  Gadai Emas di Pegadaian jadi Solusi untuk Bangkit dan Mandiri

Seperti diketahui Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan ini diinisiasi Komisi III DPRD Kalsel. Setelah beberapa kali di sampaikan dalam rapat paripurna dewan, maka telah dilakukan pembentukan Ketua Pansus dan pembahasan agenda lanjutan. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan