Keberadaan THM seringkali mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat karena dalam aktifitasnya dinilai banyak mudratnya
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato mengingatkan, agar pihak Pemko tidak lagi mengeluarkan izin baru terhadap usaha tempat hiburan malam (THM).
Menurutnya, sesuai Perda Nomor : 19 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan (THM) dan Rekreasi yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 20 tahun 2016 peluang bertambahnya atau pemberian izin baru terhadap THM sejenis diskotik di kota kota ini sangat kecil dikabulkan.
” Masalahnya , karena untuk mengajukan permohonan izin untuk membuka THM sebelumnya harus melalui persetujuan atau rekomendasi dari DPRD Kota Banjarmasin yang diputuskan melalui rapat paripurna,”ujarnya.
Dihubungi {KP} Minggu (1,/11/2020) Suyato mengatakan, keberadaan THM seperti diskotik di Banjarmasin dinilai sudah dirasa cukup, sehingga dewan menganggap tidak perlu lagi Pemko Banjarmasin megabulkan jika ada permohonan izin baru.
Apalagi tandasnya, keberadaan THM seringkali mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat karena dalam aktifitasnya dinilai banyak mudratnya.
” Belum lagi dalam operasionalnya yang seringkali melanggar aturan. Dari mulai pelanggaran jam tayang, batasan soal umur, hingga adanya dugaan THM dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata ketua komisi membidangi perizinan dan pengawasan Perda ini.
Dia mengungkapkan, Banjarmasin harus mencontoh sejumlah kota di Indonesia yang sangat kuat menjujung tinggi nilai- nilai religi yang tidak memberikan izin beroperasinya diskotik.
Meski ia mengakui, sebagai kota besar Banjarmasin yang hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan dan jasa kebijakan itu dirasa mustahil diambil.
” Namun dewan berharap minimal agar Pemko Banjarmasin tidak lagi mengeluarkan izin baru terhadap THM. Kita juga mengingatkan kepada pengusaha perhotelan, jangan ada pikiran untuk menambah fasilitas diskotik di hotelnya,” tandasnya.
Lebih jauh ketua komisi dari F- PDIP ini mengemukakan, bahwa komitmen untuk tidak memberikan izin baru terhadap THM khususnya diskotik ini sudah disampaikan walikota priode sebelumnya hingga Ibnu Sina – Hermasyah yang saat ini memimpin Banjarmasin.
Pada bagian lain ia mengungkapkan saat Perda Nomor : 19 tahun 2011 direvisi melalui Pansus yang dibentuk dewan sempat berjalan cukup alot.
Hal ini disebabkan ujar Suyato yang akrap disapa Awie ini.
Khusus terkait tarik ulur soal pembatasan jam tayang lantaran sebagian pengusaha THM menginginkan agar ditambah. Namun usulan itu ditolak.
Dijelaskan dalam Perda No : 19 tahun 2011 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi membatasi jam tayang THM buka dari pukul 20.00 WITA hingga 01.00 WITA. Sementara pada malam Minggu diberikan dispensasi hingga pukul 02. WITA.
Suyato mengakui, selama ini demo dan aksi unjuk rasa soal THM yang digelar sejumlah elemen masyarakat rata-rata menuntut penindakan soal pelanggaran jam tayang. (nid/K-3)