Banjarmasin, KP – Adanya dugaan nertralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Pilwali) 2020 telah memasuki tahap baru.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, bahwa dari 2 temuan pelanggaran yang sudah masuk ke Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Banjarmasin Selatan sudah masuk dalam tahap register sebagai temuan.
“Setelah sudah teregister sebagai temuan, akan dilanjutkan dengan untuk mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya pada awak media, Kamis (5/11) siang.
Sedangkan untuk laporan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Barat, masih dalam tahap pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk dilakukan klarifikasi.
“Apabila sudah terpenuhi unsur, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut misalnya dalam ranah pelanggaran administrasi maka itu akan kita serahkan ke KASN,” bebernya.
Kemudian, ia melanjutkan, jika pelanggaran itu masuk dalam ranah pidana pemilu maka akan diserahkan kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan, jika sudah masuk dalam tahap register, dugaan pelanggaran tersebut akan diproses selama 5 hari (3+2) oleh pihaknya. “Kita akan terus memproses sampai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan itu keluar,” ujarnya.
Untuk sementara ini, ia menambahkan, bagi pelanggaran yang sudah teregister, maka pihaknya sudah menduga bahwa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran terkait netralitas ASN
“Jadi tinggal mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan temuan tersebut. Apakah unsur yang terpenuhi ke arah pidana pemilu atau administrasi. Ketidaknetralan ASN ini sangat merugikan pasangan calon yang lain,” tandasnya.(Zak/KPO-1)