Banjarmasin, Kp – Kabar adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin ternyata dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui hal tersebut sebelum dibocorkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kepada awak media.
Selain itu, Hermansyah juga menegaskan jika pihaknya telah memiliki bukti terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Banjarmasin tahun 2020. Mulai dari guru, kepala sekolah hingga staf kedinasan.
“Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, dalam beberapa hari ini akan kita tindak kasusnya dengan sanksi yang sudah ditetapkan,” ucapnya saat ditemui awak media di Gedung Balaikota Banjarmasin, Rabu (4/11) siang.
Kendati demikian, Pimpinan Pemerintahan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ink tetap meminta Bawaslu Kota Banjarmasin untuk segera memberitahukan kepada pihaknya, terkait siapa ASN yang tidak netral tersebut.
Ia mengancam akan mencabut jabatan maupun status yang saat ini tengah dijabatnya. Namun sanksi yang nantinya diterima ASN tersebut beragam. Karena sesuai dengan hasil danpertimbangan Tim Pemeriksa.
“Kedisiplinan dan sanksi beratnya dipecat sebagai ASN,” tukasnya.
Herman tak mau ada ASN-nya tak netral dalam Pilwali Banjarmasin 2020. Sanksi tegas agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sudah memberikan teguran kepada 67 kepala daerah termasuk di Samarinda dan Bontang.
“Jadi hal ini berimbas ke pimpinannya dan kita tidak ingin seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya Hermansyah sudah memberi peringatan kepada seluruh ASN Pemko Banjarmasin agar selalu menjaga netralitasnya, terutama tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis saat digelarnya Pilkada 2020.
“Intinya bagi ASN yang kedapatan melanggar netralitas akan dikenakan sejumlah sanksi dari teguran disiplin hingga pencopotan gelar ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat diramaikan tentang adanya hasil penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dua ASN Pemko Banjarmasin.
Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani membeberkan, bahwa penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan warga.
“Dugaan pelanggaran yang sedang kami telusuri ini terkait netralitas ASN,” ungkapnya pada awak media.
Namun, ia mengaku bahwa saat ini jajarannya masih mendalami keterlibatan dua ASN tersebut dalam pelaksanaan politik praktis. Apakah ASN tersebut dilibatkan oleh paslon atau sebaliknya dengan sengaja melibatkan diri.
Apabila terbukti benar, maka ASN yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 berisi sanksi pidana paling lama enam bulan penjara, dan denda Rp6 juta. (Zak/K-3)