Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kadispora Bantah Terima Dana Aliran dari KONI Banjarmasin

×

Kadispora Bantah Terima Dana Aliran dari KONI Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20201125 WA0048

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banjarmasin (Dispora) H Ahmad Noor Djaya membantah kalau dirinya pernah menerima bantuan pemberian dari KONI Kota Banjarmasin Rp50 juta.

Baca Koran

“Memang betul, kami tidak pernah menerima Rp50 juta dari pihak KONI Banjarmasin sebagai ungkapan terima kasih setrelah dicairkan proposal,’’ tegas Noor Djaja, walaupun Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menanyakan sampai dua kali.
Hal ini terungkap pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/11/2020) dengan terdakwa H Djumaderi Masrun sebagai Ketua Umum KONI Banjarmasin dan Widharta Rahman selaku Sekretaris Umum KONI Banjarmasin.
Ucapan saksi ini, sebagai bantahan yang disampaikan saksi Widharta Rahman, ketika bersaksi terhadap terdakwa Djumaderi Masrun, pada sidang terdahulu yang menyebutkan Dispora menerima aliran dana Rop50 juta sebagai ungkapan terima kasih.
Saksi Noor Djaja tidak membantah kalau dirinya pernah menerima bantuan dari KONI dengan besaran Rp11 Juta untuk kegiatan di instansinya, tetapi tambahnya, dana tersebut sewaktu dilakukan pemeriksaan di penyidik, dana tersebut sudah dikembalikan dengan berita acara.
Menurut saksi dana, diluar RAB (Rancangan anggaran belanja) yang diajukan KONI ke Walikota Banjarmasin, diluar peruntukan , sehingga menurut penyidik harus dikembalikan.
Saksi yang merupakan salah sau saksi dari dua yang diajukan pihak JPU, lebih banyak menyelaskan soal prosedur pencarian dana yang diajukan KONI Banjarmasin dalam bentuk proposal dan pihak Diaspora hanya memverifikasi, kemudian di teruskan ke Badan Keuangan Kota Banjarmasin.
Sedangkan pertanggungjawaban KONI disampaikan ke Badan Keuangan bukan ke Dispora. Untuk pengawaan dana tersebut menurut Noor Djaja ada instansi lain yakni Inspektorat sampai ke[ada BPK.
Saksi yang menjabat sebagai Kepala Dispora tahun 2016-2018 tersebut ujuga mengatakan bahwa dana hibah yang disampaikan ke KONO untuk keperluan Porprov di Tanjung tersebut besarannya Rp14,7 M yang dibayar dua tahap pertama Rp5,7 dan tahap kedua Rp9 M.
Dalam persidangan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah dan jarang terjadi saksi mahkota di ajukan di awal kesaksiaan, memang dalam hal ini bisa saja dilakukan, Ujar Irwan menjawab pertanyaan awak media
Dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 M lebih.
Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persdiangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angkla Rp2 lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.
Jumlah persisnya Rp2,1 M, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.
Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta,
Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, (hid/KPO-1)

Baca Juga :  JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati
Iklan
Iklan