Barabai, KP – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah dinyatakan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Barabai.
Barang bukti hasil ‘rampasan’ yang berkekuatan hukum tetap itu di musnahkan di halaman kantor Kejari HST, Rabu (18/11) sekitar pukul 10/11.
Mulai dari Sabu, minuman keras (miras), narkotika seperti dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, hp dan alat setrum ikan, semua dimusnahkan. Dengan cara dibakar, dirusak atau dipotong dan untuk sabu diblender.
Barang dari bukti hasil ‘rampasan’ berupa, 25 botol miras, 33 botol alkohol, 30 liter tuak, 68 paket sabu terbungkus plastik klip, 38 unit ,hp, 29 bilah sajam dan 2.389 butir obat terlarang. Selain itu ada juga 2 unit alat setrum ikan hasil dari tindak pidana ringan (Tipiring) atau pelanggaran Perda HST.
“Barang bukti ini hasil dari eksekusi per September hingga pertengahan November 2020 ini,” ungkap Kajari HST, Trimo usai pemusnahan barang bukti .
pemusanahan barang bukti jilid 2 di 2020 ini, kata Kajari, masih didominasi perkara tindak pidana narkotika sabu dan Undang-Undang Kesehatan.
Dari catatan Kejari HST, rekor paling banyak adalah hasil dari perkara narkotika. Untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan ini saja, terpidananya sebanyak 41 orang.
Terpidana untuk perkara narkotika ini pun dari berbagai kalangan. Mulai anak muda seperti pelajar maupun mahasiswa, anak muda sampai ibu rumah tangga.
“Ini luar biasa untuk kabupaten kecil, tapi ternyata narkotika di sini sudah merajalela. HST masuk darurat narkotika kalau terus begini. Jadi mari kita sama-sama nayatakan perang terhadap narkotika ini,” ungkap Trimo.
Kejari HST Trimo berkomitmen untuk menyatakan perang melawan narkotika. Khususnya penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum agar pelaku tindak pidana tersebut jera.
“Siapa pun yang melanggar, akan kita lakukan penegakan hukum secara maksimal. Semua elemen, mari bekerja sama untuk memberantas narkotika, laporkan kepada penegak hukum jika ada tindak pidana ini,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini turut diikuti oleh Kepala Dinkes, Kapolres dan Kemenag HST. Selain itu turut disaksikan oleh Kepala Rutan dan perwakialn Ketua PN Barabai.(Ary/KPO-)