Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi pengelolaan sampah
BANJARMASIN, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Menyadari ancaman pembuangan limbah yang bisa membayakan lingkungan itu, anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, SE menilai perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong palstik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belumlah cukup.
“Masalahnya, karena dalam Perwali tersebuh larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti mini market maupun ritel,” kata anggota komisi I DPRD Banjarmasin, Dedy Sophian, kepada {KP} Rabu (11/11/2020) kemarin.
Dikemukakannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi terkait pengelolaan sampah.
“Apalagi dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sehingga menyadari ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah,”ujar Dedy Sophian.
Ditandaskan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam kerangka mengatasipasi penanganan sampah dari bahan plastik.
Sekaligus lanjutnya, diharapkan akan menjadi kebijakan strategi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupeten/kota. “Masalahnya karena urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,” kata anggota dewan dari F-PKB ini.
Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa pemerintah telah mentargetkan pada tahun 2025 sampah bisa terkelola dengan baik. Dalam penanganan masalah ini ujarnya, ada dua konteks dalam pengeloaannya, yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah yang secara baik dan benar.
Kendati ia menyadari selaian dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian plastik. (nid/K-3)