Banjaramsin, KP – Kawanan, termasuk diantaranya seorang perempuan yang selama ini mengedarkan Narkotika dengan barang bukti 19 paket shabu-shabu digelandang ke Mapolda Kalsel
Semua hasil giat anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel, di lapangan dipimpin Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH,
“Iya ada diamankan dari beberapa tempat dengan waktu berbeda, semua ada empat tersangka dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan serta dikembangkan kasusnya,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui AKBP Matsari, Jumat (20/11).
Untuk penangkapan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 15.30 WITA, disebutkan ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di Taman Erma Jalan Padat Karya Banua Anyar Kecmatan Banjarmasin Timur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kemudian di rumah tersangka Riduansyah alias Duan (35), seharinya pengangguran di Jalan Simpang Pengambangan Rt/Rw 010/001 Banjarmasin Timur.
Selanjutnya ke tempat tersangka Fahrul A alias Arul (33) seharinya buruh di Jalan Simpang Pengambangan Rt/Rw 009/001 Banjarmasin Timur.
“Kedua tersangka tertangkap tangan saat bertransaksi shabu dengan petugas yang menyamar dengan TKP di Taman Erma Jalan Padat Karya,” tambah Matsari.
Saat transaksi disita satu paket shabu dengan berat bersih 4,81 gram dari tangan tersangka Duan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah para tersangka menyita sembilan paket shabu berat bersih 31,23 gram di dalam kamar Duan.
Di lain tempat, yakni di Dalam Gang Famili Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat dan di rumah kontrakan yang dihuni tersangka Rachmatullah alias Acut (35).
Di sini ada dua tersangka selain Acut, yakni seorang perempuan, Sofia alias Fia (40) Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Belitung Darat Gang Famili.
Barang bukti disita satu paket shabu dengan berat 24,71 gram, Hp serta lainnya dari tersangka Acut.
Kemudian di tempat Fia satu paket shabu ukuran besar berat bersih 94,25 gram, dan tujuh paket shabu ukuran kecil dengan berat bersih 0,60 gram. Termasuk sebuah timbangan digital dan lainnya. (K-2)