Martapura, KP – Sekdakab HM Hilman mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Study Kemajuan Implementasi UNCAC di Indonesia, mengenai Pencegahan dan Pengelolaan Benturan Kepentingan, secara virtual di Command Center Barokah, Martapura, pekan kemarin.
FGD yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam rangka bentuk pengawasan terhadap pengelolaan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.
Konflik kepentingan sendiri dapat mendorong terjadinya pelanggaran, sehingga memicu tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di tingkat pemerintahan atau organisasi.
Pada forum diskusi tersebut dibahas berbagai macam materi dari para narasumber. Antara lain terkait konflik kepentingan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah daerah, seperti halnya dengan penyalahgunaan wewenang gratifikasi, lelang jabatan dan juga rangkap jabatan di suatu organisasi pemerintahan.
Sekda Hilman dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pemkab Banjar sendiri menanggapi benturan kepentingan ini, telah menerbitkan Perbup guna melakukan implementasi pengawasan, pencegahan dan penanganan terhadap benturan kepentingan.
“Melalui Peraturan Bupati Banjar yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Konflik Kepentingan,” tandasnya.
Dia pun berharap, lewat Perbup tersebut, dapat mencegah adanya benturan kepentingan di lingkup Pemkab Banjar. (Wan/K-3)