Banjarmasin, KP – Guna memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah di pemukiman warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin meluncurkan program layanan Surung Sintak.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, DLH Kota Banjarmasin, Marzuki mengatakan sampah-sampah yang ada di komplek atau pemukiman warga tersebut akan diambil oleh petugas mobil pelayanan sampah.
“Sebelumnya sampah itu diserahkan kepada petugas kebersihan atau paman-paman gerobak pengangkutan sampah,” ucapnya pada awak media.
Ia menjelaskan, kata ‘surung’ dalam layanan tersebut artinya serahkan. Sedangkan kata ‘sintak’ memiliki arti ambil. Kemudian, layanan ini akan dimulai pada Minggu (22/11) malam atau besok.
“Malam esok kita mulai mencoba pelayanan pertama, dengan lokasi oprit jembatan Sulawesi Kelurahan AKT,” tukasnya.
Pelayanan perdana tersebut juga dibarengi dengan acara selametan atau syukuran yang dilakukan di tempat bekas TPS Malkon Temon.
“Jadi setiap petugas kebersihan yang sering dibilang paman gerobak RT, komplek atau perumahan di suatu kawasan tidak perlu lagi ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah), mereka cukup menunggu mobil angkutan sampah di suatu tempat yang disepakati. Dan itu difasilitasi oleh pihak kelurahan,” paparnya.
Kemudian, pria dengan sapaan jack itu menambahkan, standar operasionalnya adalah sampah ‘disurung’ (serahkan) oleh paman-paman gerobak, kemudian ‘disintak’ (diambil) oleh petugas mobil pelayanan sampah dan langsung dibuat ke bak mobil.
“Pelayanan surung sintak ini tidak ada TPS, sampahnya tidak boleh diletakkan, sementara harus stand bye di gerobak, terikat rapi dalam bungkusan,” ujarnya.
Sehingga,ia menegaskan bahwa sampah tersebut tidak boleh dipulung dan berhamburan. mereka harus menunggu mobil pelayanan datang, baru diserahkan ke petugas untuk langsung di buat ke mobil pelayanan sampah yang selanjutnya diangkut menuju TPA.
“Pelayanan ini untuk kelurahan kelurahan yang tidak mempunyai TPS, selanjutnya bisa mengajukan pelayanan ini dengan terlebih dahulu mendata jumlah sampah warga di wilayahnya dan mendata petugas petugas kebersihan atau paman paman gerobak di RT, komplek perumahannya,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, pihak kelurahan akan menentukan lokasi atau tempat surung sintak yang memungkinkan mobil pelayanan bisa beroperasi dan tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan lainnya.
“Perlu diingat Mobil pelayanan surung sintak hanya melayani paman paman gerobak tidak melayani perorangan
Sampah yang dilayani juga sampah rumah tangga sehari hari,” tandasnya.(Zak/ KPO-1)