Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Modus Hacker Voucher Diungkap Polda Kalsel

×

Modus Hacker Voucher Diungkap Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tim Siber Dit Reskrimus Polda Kalsel mengungkap modus Hacker (aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer).

Itu untuk menguras voucher pulsa di Kalimantan Selatan (Kalsel), sekaligus meringkus dua pelakunya berasal dari Wonosobo Jawa Tengah.
Semua barawal terjadi Counter Pulsa ‘Duta Pulsa’ di Jalan A
Yani Km 1 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

Android

Atas laporan Imannuddin, salah satu pekerja di counter itu pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WITA.

“Dan dari pelacakan tim akhirnya terungkap kasusnya itu,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH, yang menggelar atas kebnerhaislan itu, Kamis (12/11/2020).
Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Masrur, Wadir Reskrimsus, AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal A.

Dari kasusnya, dimankan dua Abdul Aziz Alami alias Azis (25), warga Jalan Krandengan RT3, Kecamatan Banjarnegara , Jawa Tengah dan Tahyan (29) warga Jalan Raya Jetis RT 25, Kabupaten Cilacap

“Kedua tersangka berdomisili di Provinsi Jawa Tengah ditangkap setelah anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan diback-up Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap,” tambah kapolda.

Modus pelaku membobol sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami korban kerugian sebesar Rp57.000.000 juta.

Korban setelah membuka aplikasi tersebut, melihat saldo pulsa yang awalnya Rp180.000.000 juta sudah berkurang menjadi Rp123.000.000 juta.
Padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi.

Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksa laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor Handphone yang berbeda.

“Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun,” jelas kapolda lagi.

Di sini pelalau Tahyan berperan melakukan penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile / ekstraksi aplikasi Add-On Digipos menggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan aplikasi.

Kemudian melakukan scanning / pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan aplikasi.

Setelah mendapatkan ID Password Publik dan Port tersebut, pelaku dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan rekannya Azis.

Selain mengamankan kedua pelaku, anggota Dit Reskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni buku tabungan, kartu ATM, perangkat komputer, Handphone, buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu Perdana Telkomsel, Modem serta sejumlah uang. (K-2)

Iklan
Iklan