Palangka Raya, KP – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) yang terjadi, Senin (2/11/2020) lalu.
Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi oleh Kabagops dan Kasatreskrim dalam press release, Kamis (19/11/2020) siang mengatakan, pelaku berinisial SN (32).
Ia mengatakan, kasus curanmor itu terjadi di Halaman Masjid Al-Ikhlas, Jalan Tjilik Riwut Km 8/ Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng.
“Saat itu, pelaku ini membawa kabur sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih Merah Nopol KH 2706 YG, sedangkan rekannya yang berinisial A masih dalam upaya pengungkapan,” ungkap Kapolresta.
Ia melanjutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya ketika melihat sepeda motor tersebut terparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas dengan keadaan kunci yang masih menempel di kontak.
SN yang berperan sebagai eksekutor mendekati motor tersebut, sedangkan A yang berperan memantau situasi di sekitaran.
“Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dilandasi oleh faktor ekonomi, yang mana uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (yld/K-4)