Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Revisi RTRW Terancam Diambil Kementerian ATR

×

Revisi RTRW Terancam Diambil Kementerian ATR

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Arufah Arief
Arufah Arief

Banjarmasin, KP – Terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja ternyata berdampak juga cukup siginifikan terhadap revisi atau perubahan terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2040 yang kini masih digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

Ketua Pansus revisi Perda RTRW, Arufah Arief mengungkapkan, pihaknya sudah diundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyampaikan beberapa hal terkait revisi Perda RTRW.

Baca Koran

Dalam pertemuan itu selain Pansus RTRW yang diundang ujarnya, juga DIY Jogjakarta dan Tarajan Kaltim yang juga tengah mengodok revisi Perda RTRW.

Menurut Arufah yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan,, menyusul disahkan Undang – Undang Cipta Kerja selain mempertimbangjan aturan lainnya , ada instruksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kalau RTRW yang awalnya direncanakan skala 1 : 5.000, dikembalikan menjadi 1 : 25.000.

Selain itu, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arupah Arif, substansi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dikeluarkan dalam RTRW.

Mengingat, kebijakan menentukan zonasi RDTR nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Sekitar seminggu lalu ungkapnya, pansus dewan yang tengah membahas revisi Perda RTRW bersama dewan Tarakan dan Yogyakarta diundang Kementerian ATR untuk rapat koordinasi pembentukan RTRW.

” Dalam pertemuan itu diintruksikan RTRW harus skala 1 : 25.000 dan RDTR dikeluarkan,” kata dia, di sela rapat paripurna kesepakatan KUA/PPAS APBD Banjarmasin 2021 dan penympaian RAPBD tahun anggaran 2021, Senin (9/11/2020).

Arufah juga mengemukakan, proses pembahasan revisi Perda RTRW juga diberikan batas waktu dan harus diselesaikan dua bulan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR ke luar.

“Jika dalam dua bulan tidak selesai, maka Perda RTRW yang kini tengah dibahas melalu pansus dewan akan diambil alih kementerian. Kemudian Perwali RDTR juga diberikan batas waktu dan diselesaikan 15 hari setelahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Laras Kepincut Susur Sungai dan Pasar Terapung Lok Baintan, Pedagang Keluhkan Menurunnya Penghasilan

Menurutnya , menindaklanjuti apa yang sudah diinstruksikan Kementerian ATR tersebut, Pansus Raperda RTRW Banjarmasin akan menggelar segera rapat koordinasi dengan pihak Pemko. “Rencananya kami besok rapat mengadakan rapat koordinasinya,” demikian kata Arufah Arief. (nid/K-3)

Iklan
Iklan