Paringin, KP – Memutus mata rantai Covid-19 di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, tiga pilar setempat melakukan operasi Yustisi Peraturan Bupati Balangan No 58 tahun 2020.
Giat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu, difokuskan di pasar tradisional Halong, Sabtu pagi (21/11/2020).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA ini, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan membudayakan perilaku 4 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan.
Kapolsek Halong, Iptu Krismianto mengatakan, kegiatan operasi ini untuk pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, dengan hanya diberikan imbauan pentingnya menggunakan masker saat ke luar rumah.
“Itu guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Pada kegiatan tersebut juga dibagikan 250 masker kepada pengunjung pasar dan masyarakat yang melintas.
Operasi yustisi itu dilaksanakan Satuan tugas Covid-19 Kec. Halong, terdiri dari Camat Halong, Suratman, S.kep, Danramil Halong, Kapten Inf. Suyanto, Kapolsek Halong, Iptu Krismianto, Kepala Puskesmas UPT Uren, Rudi. S, Tim Survelen Covid-19 Kecamatan Halong, Gabungan Puskesmas UPT Halong dan UPT Uren. (fik/K-4)