Banjarmasin, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel membentuk patroli pengawasan anti money politik pada masa tenang Pilkada, mengingat momen ini sangat rawan terjadinya pelanggaran pemilihan.
“Masa tenang ini merupakan momen yang sangat rawan terjadinya pelanggaran pemilih, terutama money politik,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Karena itu, jajaran Bawaslu di Provinsi Kalsel memperkuat peran pengawasan melekatnya terhadap seluruh tahapan pemilihan di penghujung masa kampanye dan di masa tenang.
“Karena itu, Bawaslu Provinsi Kalsel menginisiasi Patroli Pengawasan Anti Money Politic,” tambah Aldo, panggilan akrab Azhar Ridhanie.
Diungkapkan, Patroli Pengawasan Anti Money Politik sudah ada edaran dari Bawaslu RI, sehingga diterapkan di Kalsel, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada.
Aldo mengatakan, patroli pengawasan ini dilakukan seluruh jajaran Pengawas Pemilu termasuk jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, pengawas kecamatan, kelurahan/desa hingga pengawas TPS.
“Mereka akan berkeliling dan berpatroli secara bergantian selama 24 jam mulai di penghujung masa kampanye, selama masa tenang dan hari H pencoblosan Pilkada serentak tahun 2020 pada 9 Desember,” jelasnya.
Lingkungan dan jalan-jalan perumahan dan perkampungan juga akan menjadi lokasi-lokasi diawasi Patroli Pengawasan Anti Money Politic.
Lebih lanjut diungkapkan, pengawasan utamanya dimaksimalkan terhadap dua potensi pelanggaran yang berpotensi muncul di masa tersebut yaitu pelanggaran atas Pasal 69 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana Pasal 69 terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal dan Pasal 73 terkait praktik politik uang. (lyn/ KPO-1)
Bawaslu Kalsel Bentuk Patroli Pengawasan Anti Money Politik
