Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Buktikan Kebenaran, KPU dan Bawaslu Kalsel Siap Bersaksi di MK

×

Buktikan Kebenaran, KPU dan Bawaslu Kalsel Siap Bersaksi di MK

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sedikitnya ada 54 halaman dalam dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel diajukan Denny Indrayana – Difriadi ke Mehkamah Konstitusi (MK).
Pokok permohonan H2D menyangkut dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, penyalahgunaan tagline ‘bergerak’, penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan paslon nomor urut 1, penegakan hukum oleh Bawaslu Kalsel, hingga pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dijadikan dasar gugatan H2D.
“Kami tidak rela dituduh manipulatif dan curang, Saya tidak rela, karena semuanya bekerja on the track sesuai aturan. Kalau ada perolehan yang nol itulah hasil pilihan masyarakat,” jelas Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji, Rabu (23/12) di sela Seminar Penyelesaian Sengketa Sebagai Upaya Mencari Keadilan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Hotel Golden Tulip.
Berkenaan dengan angka hasil perolehan suara yang diperkarakan kubu H2D, lanjut Sarmuji, tentu akan dijawab KPU Kalsel disertai bukti pendukung di lapangan.
Sarmuji menekankan bakal membuktikan di sidang MK, bahwa hasil Pilgub Kalsel tidak manipulatif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai pihak termohon KPU Provinsi Kalsel siap menghadapi sengketa PHP Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sarmuji.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menuturkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dijadikan pokok permohonan H2D, yang telah ditangani Bawaslu Kalsel akan kembali diuraikan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi.
“Memang ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu, telah berproses, dan bagaimana proses serta outputnya, akan kami sampaikan apa adanya, saat memberi keterangan di MK,” tegasnya.(mns/KPO-1)

Iklan
Baca Juga:  Paman Birin Hadirkan TGH Abdussalam di Bumi Shalawat Alam Roh 88
Iklan