Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Darurat Kekerasan Anak, Butuh Solusi Mendasar

×

Darurat Kekerasan Anak, Butuh Solusi Mendasar

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI Al Mujahidin II Banjarmasin

Darurat kian hari semakin banyak, masalah masyarakat dan tidak ada ujungnya dari penyelesaian atau solusi atas permasalahn tersebut. Fenomena pelecehan seksual perempuan dan anak semakin menjamur. Fenomena tersebut menjadi alarm darurat negeri ini atas penjagaan dan keamanan bagi perempuan dan anak.

Baca Koran

Seperti kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School membuat kita miris. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadikan anak/siswa aman, malah menjadikan trauma mendalam akibat pelecehan dan kekerasan seksual bahkan sodomi yang dialami siswa oleh beberapa petugas kebersihan di JIS.

Kita makin tersadar, bahwa label internasional saja tak jamin anak bisa terbebas dari hal-hal mengerikan, bahkan korbannya bisa jadi akan mengalami trauma seumur hidup. Tak cukup sampai kasus sodomi di JIS, maraknya buku porno, tayangan porno dan kasus pelecehan seksual pada anak yang tidak ditindak hukum, telah menanamkan benih predator seksual terhadap anak lainnya.

Kasus Emon di Sukabumi, dikabarkan telah mengorbankan hampir 100 korban anak. Emon yang sejak usia 7 tahun biasa mengkonsumsi buku porno bahkan ia mengaku telah menjadi korban sodomi ketika SMP, telah membentuk perilakunya untuk cenderung melakukan tindak pelecehan atau sodomi pada anak-anak di sekitarnya. Tak hanya di Sukabumi, kasus serupa di temukan di hampir seluruh daerah di Indonesia. Walhasil hingga 4 bulan terakhir di tahun 2014, KPAI menemukan sedikitnya 400 kasus kekerasan seksual anak dan sekarang tahun 2020 semakin bertambahnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak.

Apa jadinya masa depan negeri ini, jika generasi penerus kita dirusak oleh perilaku biadab akibat penerapan sistem demokrasi kapitalisme sekuler ini. Sistem yang dipandang mengagungkan kebebasan dan hak asasi manusia ini nampaknya tak menemukan titik terang dalam menjaga moral masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengungkapkan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim, yang tercatat hingga 2 November 2020. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Bahkan Indonesia masuk peringkat no satu se-Asia sebagai Negara dengan jumlah kasus kekerasan seksual anak. Sistem demokrasi kapitalisme sekulerisme warisan peradaban barat ini telah gagal membawa masyarakat bermoral mulia.

Paham kebebasan bertingkah laku dalam demokrasi-kapitalisme telah menjadi batu sandungan untuk mencegah maraknya aksi pornografi-pornoaksi di masyarakat. Kapitalisme yang malu-malu diakui negeri ini, telah menjadikan bisnis berbau porno tetap dipertahankan.

Dengan lokalisasi PSK, program televisi yang dibiarkan vulgar dan menampakkan aurat, majalah porno dan buku porno yang mudah masuk bahkan diproduksi di negeri ini. Karena dalam pandangan kapitalisme, selama masih ada yang menyukai kepornoan, maka bisnis porno akan terus berlangsung, tanpa memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan di masyarakat.

Baca Juga :  Menolak "Pikun" Kecurangan Pemilu

Bahkan paham sekulerisme, telah menjadi legitimasi penolakan hukum Islam yang telah bertahun-tahun menjadi landasan akhlak masyarakat nusantara. Sungguh begitu miris, kekerasan seksual pada perempuan dan anak terus terjadi, berbagai upaya telah dilakukan. Namun nyatanya nyaris tidak memberikan solusi atas problema ini.

Dalam hal ini secara nyata bahwa begitu lemahnya penjaminan kehormatan dan kemuliaan pada mereka, termasuk wacana pendidikan seksual pada anak sedini mungkin akan malah membuka lebarnya pintu gaul bebas pada mereka.

Sebab, pendidikan seksual yang diberikan pada dasarnya bukanlah solusi pencegahan atas problem ini, malah mereka akan mencoba mempraktikkan kedalam kehidupan. Maka, sungguh ini akan sangat berbahaya bagi kehidupan.

Bagi anak tontonan adalah tuntunan. Film mampu menjadi tren bagi penontonnya, terutama anak-anak, apalagi selama pandemi masyarakat menonton apa yang disiarkan di rumah. Oleh karenanya, masyarakat dituntut untuk semakin kritis dalam memilah dan memilih film yang mereka tonton, salah satunya melalui Budaya Sensor Mandiri. Namun di balik itu, arah kemajuan industri film ditentukan oleh peran para sineas dan sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Film bukan sekadar hiburan bagi anak, namun juga sebagai sumber informasi hingga fungsi budaya dan pendidikan.

Anak-anak dapat meniru berbagai tokoh yang ditontonnya dan juga berperan dalam pembentukan tren yang kemudian menjadi panutan bagi mereka. Untuk itu, sangat penting bagi produsen dan lembaga sensor film memahami hal ini, sehingga film yang dibuat diharapkan benar-benar dapat memberikan nilai-nilai positif atau ramah anak. Begitupula dengan lemahnya sistem hukum di Negeri Ini yang tidak membuat efek jera, malah semakin suburnya pelecehan seksual pada perempuan dan anak. Sebagaimana hari ini mudahnya mereka mengakses pornoaksi atau ponografi, bahkan diberikan ruang untuk terus ada dikancah permediaan, sebab hal ini akan memberikan pundi-pundi materialistik bagi negara.

Kejahatan seksual terus menjadi momok di Negeri ini, sebab pada dasarnya akar persoalan semua ini berpangkal dari cara pandang kehidupan sekulerisme yakni memisahkan agama dari kehidupan yang dianut oleh negeri-negeri Barat. Barat memandang hubungan antara keduanya hanyalah sebatas pandangan jinsiyah (seksual) yang harus dipenuhi, jikalau tidak maka akan menghantarkan pada kematian. Kebebasan hidup dalam peradaban Barat adalah buah dari pandangan ini. Maka, inilah wajah dari Sistem Sekuler-Kapitalis (demokrasi). Sebaliknya berbeda dengan Islam. Islam yang merupakan agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan syamil dan kamil (sempurna dan menyeluruh) telah menghadirkan tata aturan sosial yang terbaik.

Islam memandang bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan agar terjadi tolong-menolong (ta’awwun), sebab sangatlah mustahil kehidupan bisa berjalan jika tidak ada saling tolong-menolong di antara keduanya. Begitupula, Allah SWT telah menciptakan manusia beserta dengan potensinya untuk menjalankan kehidupannya selama di dunia. Salah satu potensi dari Allah adalah adanya Gharizah Nau’ ialah naluri melestarikan jenis.

Baca Juga :  Surga Dunia

Islam telah menjelaskan bahwa naluri ini telah diciptakan dengan tujuan mulia yakni untuk kelestarian jenis manusia dengan lahirnya anak-anak (keturunan). Oleh karenanya, dalam Islam, pemenuhan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam hal seksual dari bergejolaknya gharizah nau hanya bisa diwujudkan melalui pernikahan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Negeri Islam yang menerapkan syariah Islam secara kaffah akan membuat mekanisme untuk mencegak terjadinya kekerasan seksual pada warga negaranya. Islam akan menerapkan langkah preventif (pencegahan) dan kuratif, antara lain :

Pertama, Islam akan mengubah pandangan masyarakat secara total tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan islam, yakni bahwa keduanya diciptakan agar terjadi tolong-menolong atau ta’awwun (lihat QS. At-Taubah 71).

Pada dasarnya gharizah nau’ adalah sesuatu alami, namun pemenuhannya hanyalah boleh dengan pernikahan demi tujuan melestarikan jenis (keturunan). Maka pandangan ini harus terus dibangun dengan ketakwaan kepada Allah SWT agar terwujudnya kemaslahatan ditengah masyarakat.

Sehingga penanaman pemahaman seperti hal ini, akan diwujudkan dalam sistem pendidikan Islam dan juga seperangkat aturan seperti kewajiban menutup aurat dan menundukkan pandangan dari keduanya. Pengharaman aktivitas khalwat, sebagaimana Sabda Nabi SAW : “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR Ahmad). Begitupula haramnya aktivitas ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan tidak mahram) kecuali saat berhaji dan di pasar (udzur syar’i).

Kedua, Islam tidak akan memberi ruang sedikitpun atas beredarnya tayangan-tayangan atau edaran bernuansa pornoaksi-pornografi, baik berupa tulisan, gambar/video, atau di media apapun yang akan memberikan membahayakan dan memicu bangkitnya gharizah nau’.

Ketiga, Islam akan memberikan support penghargaan kepada masyarakatnya atas ilmu dan kecerdasan untuk menghasilkan karya bermanfaat ditengah masyarakat, sebab bagi Islam penghargaan bukan karena keelokan fisik saja. Keempat, Islam menerapkan sistem uqubat (persanksian) dengan tegas dan membuat efek jera, jika masih terjadi pelanggaran kekerasan seksual dari pezina, incess, LGBT, atau selainnya.

Tegaknya sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Semua aturan ini akan mewujudkan ketentraman dan ketenangan ditengah kehidupan masyarakat.

Oleh karenanya, pelecehan seksual terhadap perempuan, anak-anak bahkan terjadi pada laki-laki tidak akan pernah tuntas jika kehidupan ini masih bertumpu pada sistem Sekuler-Kapitalis (demokrasi), namun akan selesai jika syariah Islam ditetapkan dalam kehidupan dibawah naungan Negeri Islamiah. Sebab telah terbukti bahwa Islam memuliakan perempuan. sebagai Junnah pelindung terbaik umat dan satu satunya solusi untuk umat, terapkan Islam secara kaffah keseluruh kehidupan. Wallahu ‘alam bishowab.

Iklan
Iklan