Banjarbaru, KP – Tidak seperti narasi video yang dibagikan Denny Indrayana sebelumnya, kali ini ia malah mengajak menghentikan klaim kemenangan. Sebelumnya melalui video yang dibagikan melalui instagram Denny sudah menyatakan kemenangan.
Terbaru Denny mengajak menunggu dengan sabar hasil rekapitulasu manual KPU yang merupakan dasar yang sah, untuk menentukan siapa yang memenangkan pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Saat ini Denny memilih bersabar dan menunggu hasil KPU, walaupun nanti hasil akhir berada di MK. Ia optimis unggul daripada BirinMu.
memastikan mengambil langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan siapa pemenang Pilgub tersebut. Saat ini ia menyatakan mempersiapkan berkas gugatan ke MK.
“Gubernur Kalsel terpilih akan ditentukan oleh 9 hakim MK,” kata dia, Selasa (15/12).
Saat ditanya berapa persen keunggulan dan berapa data yang menurut atau versi Denny? Denny memilih tidak menjawab.
“Data saya pasti ada, namun saya tidak akan jawab saat ini. Nanti saja tunggu keputusan di KPU,” kata Denny.
Dia juga memberikan informasi bahwa sampai saat ini belum ada pemenang di Pilgub, dan jika sengketa diproses ke MK maka ini kesabaran perlu ditambah, karena untuk menentukan Gubernur baru nanti bisa sampai Maret 2021 mengingat proses di MK.(mns/KPO-1)
Terkait langkah Denny yang akan membawa ke ranah MK sebenarnya sudah dapat diprediksi Tim BirinMu. Sehari sebelum Tim BirinMu mengambil sikap santai jika ada gugatan tersebut.
Berdasarkan data pleno kecamatan yang ditampilkan Tim BirinMu, selisih suara kedua kandidat hanya terpaut 0,48 persen atau 8.180. Jika selisih hasil penghitungan tersebut tak jauh beda dengan rekapitulasi KPU Kalsel, maka akan berpotensi gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam aturan, khusus di provinsi dengan jumlah penduduk 2 sampau 6 juta jiwa seperti di Kalsel ada sekitar 4 juta jiwa, bila terjadi selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah, maka membuka peluang gugatan di MK.
“Berdasarkan undang-undang Mahkamah Konstitusi dan peraturan beracara MK, yang digugat itu adalah keputusan KPU sehingga pemohonnya Paslon yang merasa dirugikan dan yang dimohonkan adalah KPU Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Tim Pemenangan BirinMu, M. Rifqinizami Karsayuda.
Ia menegaskan, jika memang nanti ada gugatan di MK maka pihaknya siap berhadir apabila dibutuhkan saat proses persidangan sebagai pihak terkait.
“Kami meyakini bahwa kita jadi saksi mata proses-proses (Pilkada) ini, kita lakukan dengan fair. Kami tidak masalah jika ada gugatan, kami sudah sering juga dilaporkan,” pungkasnya.(mns/K-2)