Banjarmasin, KP – Dijalan lingkar selatan arah keluar masuk kendaraan ke pelabuhan Tri Sakti, parkir kendaraan truk besar dikeluhkan warga sekitarnya.
Malah pihak warga pernah mengadukan hal ini ke Balai Kota Banjarmasin, tetapi berdalih bahwa jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
“Pernah sih kami melaporkan ke Walikota Banjarmasin, tapi dijawab itu jalan propinsi dan kewenangan propinsi,” ujar salah satu warga bernama Fahrudin, kepada awak media.
Ia mengharapkan persoalan ini hendaknya dapat diselesaikan dengan baik oleh apparat terkait. Sehingga kedepan para pengguna jalan tidak merasa terganggu, juga merasa nyaman dalam berkendaran.
Selain akibat separu bahu jalan dipakai untuk parkir, jalan sering macet bahkan bekas parkir truk yang berbulan-bulan ada sebagian bahu jalan yang jadi kubangan.
Selain parkir truk-truk besar hingga memakan separuh jalan, beberapa truk yang sudah rusak juga nampak dibiarkan pemiliknya nongkrong.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdiansyah yang didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas dan Jalan Arief, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan dan pengawasan.
Menurut Rusdiansyah, bahwa setiap jalan nasional pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk pengadaan fasilitas keselamatan (faskes)
“Sedangkan untuk melakukan penindakan dan pengawasan tentang pelanggaran faskes merupakan kewenangan Kabupaten/kota bersama instansi terkait,”ucap Rusdiansyah, kepada awak media, Senin (30/11/2020).
Begitu pula lanjut Rusdiansyah,mengenai truck yang parkir di bahu jalan yang ada di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, menurutnya itu kewenangan Dinas Kota bersama instansi terkait dalam hal ini pihak Lalu Lintas.
“Kalau kita cuma penyedia faskes, sedangkan yang melakukan pengawasan, penindakan terkait pelanggaran adalah wewenangnya Dishub Kabupaten/Kota bersama instansi terkait yakni Lalu Lintas,”jelas Rusdi. (hid/K-11)