Banjarmasin, KP – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin mengaku belum berani memutuskan apakah akan menutup total sementara bagi seluruh tempat wisata yang ada di Kota Banjarmasin saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin, Ihsan Al-Haq mengatakan, kebimbangan tersebut diambilnya lantaran belum adanya surat edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan terkait hal tersebut.
“Belum kita putuskan, karena kita belum ada menerima surat resminya,” ucap pria dengan sapaan Ihsan itu pada awak media, Rabu (2/11) siang.
Menurutnya, atas dasar itulah pihaknya belum berani mengambil keputusan terkait penutupan lokasi wisata tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa untuk memperjelas instruksi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mematangkan persiapan penutupan wisata.
“Kami koordinasikan dulu di internal tentang keinginan KPU dan provinsi ini,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, bahwa tanggal 9 Desember 2020 secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil bertepatan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sebagaimana diketahui Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Jumat 27 November 2020 yang lalu.
Karena itu, KPU Kalsel meminta kepada pemerintah daerah menutup sementara tempat-tempat wisata, dengan tujuan agar masyarakat bisa terfokus menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang akan dihadapi dalam beberapa hari kedepan ini.
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, penetapan hari libur nasional pada Rabu 9 Desember itu sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 84 Ayat 3.
Mengacu pada undang-undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Inilah bagian dari bentuk perlindungan penyelenggara pemilu terhadap hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakannya pada pada hari pemungutan suara,” ungkap komisioner divisi Sosialisasi Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada awak media, Selasa (1/12/2020) kemarin.
Pria dengan sapaan Edy itu berharap dengan ditetapkannya tanggal 9 Desember nanti sebagai hari libur nasional, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk hadir ke TPS menyalurkan hak pilihnya.
Selanjutnya KPU Kalsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menutup sementara tempat-tempat wisata atau memundurkan jam operasionalnya.
“Kita berharap pemerintah daerah merespon untuk bisa membuat edaran agar tempat-tempat wisata pada hari pemungutan suara nanti juga bisa ikut ditutup. Setidaknya mulai jam 07.00 sampai 15.00 WITA, jadi masyarakat di hari libur itu bisa menggunakan haknya di tempat pemungutan suara,” pungkasnya.
Sentara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Syarifuddin mengaku menyambut baik atas permintaan KPU Kalsel tersebut selama berlangsungnya pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Meski demikian, Syarifuddin menerangkan Dinas Pariwisata Kalsel terbentur regulasi untuk merealisasikan langsung permintaan itu.
Pasalnya, tempat-tempat wisata di Kalsel bukan aset pemerintah provinsi, melainkan Dinas Pariwisata di kabupaten/kota.
“Kalau edaran untuk tanggal 9 Desember supaya menutup sementara itu diserahkan ke kabupaten/kota masing-masing yang punya tempat wisata,” ungkapnya.
Walaupun tak dapat mengeluarkan edaran, secara birokrasi Dinas Pariwisata Kalsel akan mengkomunikasikan permintaan penutupan sementara tempat-tempat wisata ke masing-masing daerah.
“Ini dilakukan guna mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020,” tandasnya. (Zak/K-11)