Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

×

Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Sebarkan artikel ini
6 pembeli 2klm
Tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Murdin (44), warga Jalan Kemuning Raya RT 03 RW 01 Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batola, Selasa (1/12/2020) malam lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pria diduga pengedar ini, ditangkap bersama sepaket diduga shabu seberat 0,21 gram, saat berada di Jalan Keramat RT 03 RW 01 Desa Bandar Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola.

Baca Koran

Ketika pengembangan ke rumahnya, anggota kembali menyita 2 paket diduga shabu dengan berat 1,56 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna krim, uang sebanyak Rp500 ribu, bersama barang bukti lainnya.

Lalu Murdin langsung dibawa ke Mapolres Batola, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Batola, AKP H Juwarto, melalui Kasi Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Minggu (3/12/2020), menyatakan, lelaki dewasa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima anggota. Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah beberapa hari pengintaian, anggota kemudian menangkap tersangka yang sedang duduk di sepeda motor saat menunggu pembeli,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Dua Senpi Polri Disita Satgas Damai Cartenz dan Tangkap Anggota KKB
Iklan
Iklan