Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

DPRD Tapin Lantik Pengganti Antar Waktu

×

DPRD Tapin Lantik Pengganti Antar Waktu

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 6
KETUA DPRD TAPIN - H Yamani lantik dan ambil sumpah anggota DPRD antar waktu masa bakti 2019-2024. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan hadiri pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) masa bakti 2019-2024, bertempat di Aula DPRD Tapin, belum lama tadi.

Pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD Tapin dilakukan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani.

Kalimantan Post

Menurut Ketua DPRD Tapin H Yamani, adanya pelaksanaan pelantikan antar waktu ini dikarenakan salah satu anggota DPRD Tapin dari partai dan fraksi golkar, ketua komisi satu (1) meninggal dunia beberapa bulan lalu.

“Dikarenakan Pahruni (Alm) meninggal dunia sehingga dilakukan pergantian antar waktu,” Jelasnya.

Untuk pengganti sendiri sesuai dengan ketentuan partai yaitu Hj Emi Novita yang pada pemilihan legislatif lalu memiliki suara terbanyak kedua, sehingga beliau dipilih untuk menggantikan Pahruni sebagai anggota DPRD Tapin periode 2019-2024.

“Hj Emi Novita akan menggantikan Pahruni sebagai anggota DPRD dari partai Golkar,” Jelasnya

Ketua DPRD Tapin H Yamani berharap kepada Hj Emi Novita agar dapat segera menyesuaikan diri dan bertugas menggantikan pahruni yang menjabat sebagai ketua komisi satu (DPRD) Kabupaten Tapin.

Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengharapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Tapin pengganti antarwaktuagar dapat mengemban tugas dengan sebaik mungkin sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Berharap pengganti antar waktu anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,” harapnya. (ari/K-6)

Baca Juga :  Bunda PAUD Se-Kalsel Satukan Visi, Tapin Sinergikan Pendidikan Anak Usia Dini
Iklan
Iklan