Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

×

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 4
PEMUSNAHAN - Barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan, dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad Assegaf, unsur Forkopimda dan para kepala SKPD, belum lama ini. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad Assegaf, unsur Forkopimda dan para kepala SKPD, belum lama ini.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, ” Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf b UU no16 tahun 2004, bahwa Kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ujarnya kemudian melanjutkan,

Baca Koran

Sementara barang bukti yang dimusnahkan, antaranya, narkotika jenis sabu, minuman keras, handphone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, senjata tajam, dan lainya.

Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti tindak pidana umum sejak bulan Juli sampai dengan November 2020. Pemusnahan hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang, yang mana dalam keputusan pengadilan dilakukan perampasan untuk dimusnahkan, Katanya.

Dijelaskan oleh Kajari bahwa, selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kotabaru juga akan melakukan lelang kendaraan roda dua yang dirampas untuk negara pada tanggal 21 Desember nanti.

Sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari dan aparat hukum lainnya sebagai komitmen bersama masyarakat dalam penegakan hukum seadil-adilnya.

Pemusnahan barang bukti ini, sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum aparat penegak hukum dan meminimalisir adanya penggelapan barang bukti.

Kasus narkoba perlu menjadi perhatian bersama. Narkoba tidak bisa dianggap enteng dan kita harus melakukan langkah kongkret dalam mencegah penyebaran narkoba. Mari kita membangun Kotabaru menjadi kabupaten yang agamis dan kondusif, pungkas Sekda. (and/K-6)

Baca Juga :  Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru Naik Pangkat
Iklan
Iklan