Banjarmasin, KP – Enam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kabupaten/kota di Kalimantan selatan (Kalsel) mengeluarkan surat pernyataan bersama mosi tak percaya terhadap kepemimpinan H Edy Suryadi selaku Ketua Umum Kadin Kalsel, pada 24 November 2020.
Surat pengantar tersebut disampaikan ke Ketua Umum Kadin Indonesia pada 26 November 2020 atas nama Kadin Kabupaten/Kota Efendi Nur Ifansyah.
Namun tak hanya Efendi Nur Ifansyah selaku Ketua Kadin Kota Banjarmasin yang menandatangani surat mosi tak percaya tersebut, melainkan tercantum pula Ketua Kadin Banjar H Muhammad Rofiqi SH, Ketua Kadin Tanah Laut HM Syarkawi SE, Ketua Kadin Tanah Bumbu Hj Arbayah SH, Ketua Kadin Kotabaru Suwandi, dan Ketua Kadin Tabalong Mukhazir.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Kadin Banjar Muhammad Rofiqi SH membenarkan, pihaknya ada menandatangani surat mosi tak percaya tersebut. “Ya, memang itu poin-poin yang kami sampaikan dalam surat pernyataan bersama itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel H Gusti Rusliansyah menyatakan, Ketum Kadin Kalsel H Edy Suryadi telah menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap enam Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang mengeluarkan surat pernyataan bersama itu.
“Saya bagian anggota tim yang diberikan SK, dan Rizali Lutfhi sebagai Ketua Tim ditambah beberapa orang anggota lainnya,” sebutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 dan Sabtu, 12 Desember untuk meminta klarifikasi terhadap surat mosi tidak percaya tersebut.
“Kami akan panggil, dan secepatnya persoalan ini kita selesaikan sebelum Rapim Kadin Provinsi Kalsel Januari 2021 mendatang,” ucapnya.
Gusti Rusliansyah memastikan, Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang mengeluarkan surat mosi tak percaya bisa diberhentikan oleh Kadin Provinsi Kalsel. “Apalagi nanti ada alasan-alasan yang tidak jelas, dan bertentangan dengan AD/ART. Saya kira setelah surat panggilan sampai 3 kali tidak dihadiri, kami bisa mengambil sikap resmi hasil klarifikasi tersebut,” tandasnya.
Dalam surat pernyataan bersama mosi tidak percaya yang tertulis tersebut, tertuang perihal yang menjadi pertimbangan enam Ketua Kadin Kabupaten/Kota, seperti tata kelola organisasi, yakni pada tahun 2020 Kadin Kalsel memasuki tahun ke-5, namun belum digelar Rapim Provinsi Kalsel, sehingga mendapatkan teguran dari Kadin Indonesia.
Kemudian, Ketum Kadin Kalsel melakukan reshuffle kepengurusan terhadap 5 pengurus tidak melalui proses rapat pleno internal Kadin Kalsel. Lalu, kondisi Kadin Kalsel masih ada 4 kabupaten yang belum dituntaskan.
Bahkan, dalam surat pernyataan tersebut menegaskan status H Edy Suryadi yang masih berproses hukum di kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu Ketum Kadin Kalsel, H Edy Suryadi ketika dikonfirmasi awak media tidak bisa dihubungi via ponsel. (opq/KPO-1)