Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Malam Tahun Baru THM Dilarang Operasi

×

Malam Tahun Baru THM Dilarang Operasi

Sebarkan artikel ini
hal 10 2 klm THM
MALAM – Tahun baru, THM dilarang beroperasi untuk menghindari penyebaran virus corona. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi pada malam tahun baru.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak pada awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/12) sore.

Baca Koran

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran malam tahun baru yang perayaannya tepat jatuh pada hari Kamis (30/12) atau malam Jumat.

Sehingga dengan tegas ia melarang apapun jenis THM yang ada di Kota Seribu Sungai ini untuk buka dan menjual jasanya dalam memberi fasilitas hiburan bagi warga.

“Malam tahun baru kan bertepatan jatuh pada malam Jumat, jadi sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) 19 tahun 2011 Kota Banjarmasin mereka wajib tutup,” tegasnya.

Sehingga pihaknya mengimbau kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), baik diskotek, karaoke, rumah bilyard dan sejenisnya untuk tidak beroperasi.

Lantas, bagaimana bila ternyata bila ada ada yang melanggar?

Pria dengan sapaan Ikhsan itu mengaku, bahwa pada pengawasannya nanti diserahkan kepada pihak aparat penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sanksi yang dikenakan kita serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda,” tukasnya.

Penegasan yang ia sampaikan tersebut merupakan larangan di luar dari larangan berkumpul atau membuat aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (zak-K-11)

Baca Juga :  Banjarmasin Rancang APBD-P 2025, Untuk Target Pendapatan Tambah Rp200 miliar
Iklan
Iklan